Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Acara Perdata Bagian II

11.   Abstraksi : Gugatan untuk menuntut kembali barang gono-gini dari tangan pihak ketiga yang menguasainya secara tidak sah, tidak harus diajukan suami istri bersama tetapi dapat diajukan oleh suami maupun istri sendiri (i.c. gugatan diajukan oleh istri sendiri), karena dalam hal ini memang tidak ada kepentingan bagi pihak lawan yang mengharuskan turut sertanya suami istri kedua-duanya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 16-12-1957 No. 231  K/Sip/1956.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 282.


12.    Abstraksi : Gugatan untuk penyerahan kembali harta warisan yang dikuasai oleh seseorang tanpa hak, dapat diterima walaupun dalam gugatan ini tidak semua ahli waris turut serra ataupun disertakan (i. c. saudara kandung penggugat tidak ikut serta ataupun diikutsertakan), karena tergugat dalam hal ini tidak dirugikan dalam pembelaannya.
       Putusan Mahkamah Agung tgl. 5-1-1959 No. 244 K/Sip/1959.
    Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 282.
13.      Abstraksi : Karena menurut statuten CV diurus oleh Direktur yang bertindak di dalam dan di luar Pengadilan dan menurut Pasal 19 s.d. 21 W. v.K. di dalam CV tidak ada Direktur Utama, gugatan diajukan oleh "Direktur Utama" atas nama CV tidak dapat diterima.
      Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-5-1973 No. 25 K/Sip/1973.
    Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 282.
14.      Abstraksi : Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima oleh karena tidak jelas mengenai berapakah keturunan dan di manakah kedudukan daripada para penggugat dalam silsilah (stamboom) keluarga almarhumah Abdulrachman Kaplale tersebut, baik di dalam surat gugatan maupun di dalam pemeriksaan Pengadilan, harus dibatalkan, karena tergugat-tergugat dalam kasasi/tergugat asal tidak pernah menyangkal bahwa penggugat-penggugat untuk kasasi/penggugat­-penggugat asal adalah ahli waris dari almarhum Abdulrachman Kaplale dan apabila kemudian ternyata masih ada ahli waris lain mereka masih saja dapat menggugat bagiannya di kemudian hari.
      Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-10-1973 No. 1032 K/Sip/1973.
   Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 282-283.
15.   Abstraksi : Karena penggugat asal bukan pihak yang bersangkutan dalam perkara (i. c. ia bukanlah pemilik daripada persil terperkara) gugatan rekonvensi terhadapnya tidak mungkin dikabulkan.
      Putusan Mahkamah Agung tgl. 22-10-1973 No. 476 K/Sip/1972.
   Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 283.
16.  Abstraksi : Karena yang digugat adalah Negara Republik Indonesia, cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Keuangan/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta cq Kepala Inspektorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Utara, menurut pendapat Mahkamah Agung Kepala Inspektorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Utara tersebut tidak perlu mendapat surat kuasa/dikuasakan oleh Negara Republik Indonesia ataupun Presiden Republik Indonesia.
      Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-10-1975 No.1206 K/Sip/1973.
   Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 283.
17.      Abstraksi : Gugatan yang diajukan oleh penggugat sendiri (sebagai ahli waris) dapat diterima karena ahli waris lain-lainnya dari almarhumah Ny. Tjoe Eng Nio telah menyatakan menolak bagiannya dari harta peninggalan pewaris.
      Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-10-1975 No. 23 K/Sip/1973.
   Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 283.
18.   Abstraksi : bahwa karena yang berutang kepada penggugat/terbanding adalah dua orang, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang tersebut. bahwa karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
      Putusan Mahkamah Agung tgl. 13-5-1975 No. 151 K/Sip/1975.
   Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 284.
19. Abstraksi : Karena Pemerintah Kelurahan Krajan digugat dalam kedudukannya selaku aparat Pemerintah Pusat, gugatan seharusnya ditujukan kepada: Pemerintah RI qq. Departemen Dalam Negeri qq. Gubernur Jawa Tengah qq. Pemerintah Kelurahan Krajan.
      Putusan Mahkamah Agung tgl. 27 Oktober 1977 No. 1004 K/Sip/1974.
   Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 417.
20.   Abstraksi : Karena Bupati Cirebon mengadakan perjanjian tersebut bukan selaku Kepala Daerah, melainkan selaku Ketua Proyek Pangan Kabupaten Cirebon, sedang proyek ini bukanlah badan hukum, maka R. A. Soetisna (Bupati Cirebon) pribadi juga bertanggung jawab.
      Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-7-1975 No. 589 K/Sip/1974.
   Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 284.
21. Abstraksi : Karena tergugat I pada akhir proses perkara telah meninggal dunia dan kedudukannya digantikan atas kehendak sendiri oleh jandanya Netap hr. Karo dan anak kandungnya Richard Pelawi, maka keputusan terhadap diri tergugat I dengan sendirinya berlaku terhadap janda dan anaknya tersebut, yang menurut Adat juga menerima warisan tergugat I.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 20-10-1975 No. 27 K/Sip/1975.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 284.
22.   Abstraksi : Karena persil sengketa tercatat atas nama PT Gunung Mas, untuk dapat berhasil gugatan harus pula ditujukan kepada PT tersebut sebagai tergugat atau turut tergugat.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 2-7-1974 No. 480 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 285.
23. Abstraksi : Karena Tatsuhiko Matsuda/tergugat asal adalah wakil sah Shin Asahigawa Co. Ltd., ia sebagai representative dapat digugat. Yang digugat dalam perkara ini adalah Tatsuhiko Matsuda sebagai kuasa dari dan atas nama Shin Asahigawa Co. Ltd. yang berkedudukan di Jln. Kramat Raya 94-96 yang oleh Shin Asahigawa Co. Ltd. Tokyo diakui sebagai kantornya di Jakarta. oleh Pengadilan Negeri dengan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi telah diputuskan: "Menyatakan gugatan penggugat yang ditunjukkan kepada tergugat pribadi tidak dapat diterima."
Putusan Mahkamah Agung tgl. 5-3-1975 No. 1035 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 285.
24. Abstraksi : Jual beli antara tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikutsertakannya orang ketiga tersebut sebagai tergugat dalam perkara.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 4-10-1972 No. 938 K/Sip/1971.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 285.
25. Abstraksi : Walaupun tidak semua ahli waris turut menggugat, tidaklah menjadikan batalnya atau tidak sahnya surat gugatan itu, sebab sebagai ternyata dalam surat gugatan para penggugat/terbanding semata-mata menuntut tentang haknya (Mahkamah Agung: para tergugat dalam kasasi/penggugat-penggugat asal hanya menuntut barang-barang dari warisan yang telah dihibahkan pada mereka pada waktu alm. Haji Bustami masih hidup, hal mana tidak bertentangan dengan hukum) dan tidak ternyata ada intervensi dari ahli waris lainnya, lagi pula para penggugat terbanding tidaklah minta untuk ditetapkan sebagai satu-satunya ahli waris dari alm. Haji Bustami.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-5-1975 No. 64 K/Sip/1974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 285.
26.Abstraksi : Dalam mempertahankan gono-gini terhadap orang ketiga, memang benar salah seorang dari suami istri dapat bertindak sendiri, tetapi karena perkara ini tidak mengenai gono-gini suami tidak dapat bertindak sendiri, selaku kuasa dari istrinya tanpa surat khusus untuk itu.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 29-10-1975 No. 904 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 286.
27.  Abstraksi : Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: bahwa surat kuasa tgl. 30 April 1972 tidak relevan karena pemberi kuasa (A. Sarwani) selalu hadir dalam sidang-sidang Pengadilan Negeri sampai pada putusan diucapkan; dapat dibenarkan, karena surat kuasa tersebut sudah cukup, karena menyebut "mengajukan gugatan terhadap BNI 1946 Jakarta di Pengadilan Negeri Selatan/ Barat" dan juga menyebut "naik appel", lagi pula pada persidangan-persidangan Pengadilan Negeri pihak materiele partij juga selalu hadir.
Oleh Pengadilan Tinggi surat kuasa tersebut, karena hanya menyebut pihak­pihak yang beperkara saja dan sama sekali tidak menyebut apa yang mereka perkarakan itu, dianggap tidak bersifat khusus, bertentangan dengan Pasal 123 R.I.R. sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-8-1975 No. 668 K/Sip/1974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 286.
28. Abstraksi : Pengadilan Tinggi dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas alasan : Karena dalam gugatan ini yang berisi tuntutan penyerahan sebidang tanah warisan seseorang yang dikuasai oleh pihak ketiga tanpa hak, jandanya tidak diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara, telah bertindak terlampau formalistis, karena Hakim selalu dapat memanggil janda itu untuk disertakan dalam persengketaan sebagai salah satu pihak; sehingga karena itu putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-8-1960 No. 218 K/Sip/1960.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 286-387.
29. Abstraksi : Putusan Pengadilan Tinggi yang berisi pembatalan hubungan hukum antara tergugat dengan pihak ketiga harus dibatalkan karena untuk itu pihak ketiga harus diikutsertakan sebagai tergugat.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-9-1972 No. 938 K/Sip/1971.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 287
30. Abstraksi : Bahwa orang yang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri didengar sebagai saksi, di Pengadilan Tinggi bertindak sebagai kuasa dari terbanding/ penggugat asal, tidaklah bertentangan dengan H.I.R.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 6-3-1975 No. 174 K/Sip/1974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 287.
31.  Abstraksi: Tuntutan atas upah advokat tidak dapat dikabulkan. Karena H.I.R. tidak mengharuskan adanya penguasaan kepada advokat, tuntutan tentang upah pengacara ditambah 10% inkaso komisi ditambah 20% pajak penjualan inkaso komisi tidak dapat dikabulkan;
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-9-1975 No. 983 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 287.
32. Abstraksi: Penggugat meninggal dan tidak dilanjutkan ahli warisnya, maka gugatan gugur.
Dengan meninggalnya penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dari semua warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, gugatan harus dinyatakan gugur.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-5-1974 No. 431 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 288.
33. Abstraksi: Tidak diharuskan semua ahli waris menggugat. Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahli waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan karena menurut yurispru­densi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli waris menggugat.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-11-1975 No. 516 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 288.
34. Abstraksi : Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Gugat yang ditujukan kepada Musda sebenarnya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena Musda bukanlah badan hukum; seharusnya yang digugat ialah: 1. M.Rambi, Asisten Wedana Kec. Teluk Mengkudu. 2. Letda. Bustami, dan Puterpra 19 Teluk Mengkudu. 3. Abunyamin, Inspektur Polisi Tk. II, Dan Sek 20232 Teluk Mengkudu. Tetapi seandainya yang disebut belakangan ini yang digugat maka hasil pemeriksaan perkara akan tetap sama; untuk memperoleh peradilan yang sederhana, cepat, dan murah seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang Pokok Kehakiman No. 14/1970, maka haruslah dianggap bahwa penggugat mengajukan gugatnya kepada orang-orang tersebut dalam kedudukannya sebagai Pejabat Asisten Wedana dan Puterpra serta Dan Sek Kepolisian.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-7-1975 No. 157 K/Sip/1974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 288.
35.  Abstraksi : Putusan Pengadilan Tinggi harus diperbaiki karena kurang tepat mengenai penyebutan pihak-pihak yang berperkara : Seharusnya penggugat adalah CV Alatas Medan, Direkturnya Aris Sihombing.
Tergugat adalah:
I.     Musda Kecamatan Teluk Mengkudu yang terdiri dari 
a.  Camat Kecamatan Teluk Mengkudu
b.  Dan Sek Polri Kecamatan Teluk Mengkudu
c.  Dan Puterpra Kecamatan Teluk Mengkudu
II.    Bupati KDH Kabupaten Deli Serdang di Medan
Dalam putusan Pengadilan Tinggi tercantum sebagai berikut:
1)    Rulu Sitepu Indeskati, S.H. pegawai Kantor Bupati/KDH Deli Serdang di Medan (kuasa dari Musda Teluk Mengkudu);
2)    Abdul Jalil Siregar, S.H. Kepala Badan Urusan Pembangunan Daerah Deli Serdang (kuasa dari Bupati Kabupaten Deli Serdang di Medan).
Tergugat I dan II pembanding lawan Ny. Rehngena Purba, S.H., pengacara, tempat tinggal di jalan Letjen S. Parman 236 Telp. 25831 Medan (kuasa dan atas nama Aris Sihombing, kuasa CV Alatas Medan) penggugat-terbanding.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-7-1975 No. 157 K/Sip/1974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 289.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Acara Perdata Bagian I

Kedudukan Hukum Girik Terhadap Sertifikat Hak atas Tanah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Acara Perdata Bagian III