Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Acara Perdata Bagian II
11. Abstraksi : Gugatan untuk menuntut
kembali barang gono-gini dari tangan pihak ketiga yang menguasainya secara
tidak sah, tidak harus diajukan suami istri bersama tetapi dapat diajukan oleh
suami maupun istri sendiri (i.c. gugatan diajukan oleh istri sendiri), karena
dalam hal ini memang tidak ada kepentingan bagi pihak lawan yang mengharuskan
turut sertanya suami istri kedua-duanya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 16-12-1957 No. 231 K/Sip/1956.
Sumber:
Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI,
1993, hlm. 282.
12. Abstraksi
: Gugatan untuk penyerahan kembali harta warisan yang dikuasai oleh seseorang
tanpa hak, dapat diterima walaupun dalam gugatan ini tidak semua ahli waris
turut serra ataupun disertakan (i. c. saudara kandung penggugat tidak ikut
serta ataupun diikutsertakan), karena tergugat dalam hal ini tidak dirugikan
dalam pembelaannya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 5-1-1959
No. 244 K/Sip/1959.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 282.
13. Abstraksi
: Karena menurut statuten CV diurus oleh Direktur yang bertindak di dalam dan
di luar Pengadilan dan menurut Pasal 19 s.d. 21 W. v.K. di dalam CV tidak ada
Direktur Utama, gugatan diajukan oleh "Direktur Utama" atas nama CV
tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-5-1973
No. 25 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 282.
14. Abstraksi
: Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima oleh
karena tidak jelas mengenai berapakah keturunan dan di manakah kedudukan
daripada para penggugat dalam silsilah (stamboom) keluarga almarhumah
Abdulrachman Kaplale tersebut, baik di dalam surat gugatan maupun di dalam
pemeriksaan Pengadilan, harus dibatalkan, karena tergugat-tergugat dalam
kasasi/tergugat asal tidak pernah menyangkal bahwa penggugat-penggugat untuk
kasasi/penggugat-penggugat asal adalah ahli waris dari almarhum Abdulrachman
Kaplale dan apabila kemudian ternyata masih ada ahli waris lain mereka masih
saja dapat menggugat bagiannya di kemudian hari.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-10-1973
No. 1032 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 282-283.
15. Abstraksi
: Karena penggugat asal bukan pihak yang bersangkutan dalam perkara (i. c. ia
bukanlah pemilik daripada persil terperkara) gugatan rekonvensi terhadapnya
tidak mungkin dikabulkan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 22-10-1973
No. 476 K/Sip/1972.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 283.
16. Abstraksi
: Karena yang digugat adalah Negara Republik Indonesia, cq Presiden Republik
Indonesia cq Menteri Keuangan/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta cq
Kepala Inspektorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Utara, menurut pendapat
Mahkamah Agung Kepala Inspektorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Utara tersebut
tidak perlu mendapat surat kuasa/dikuasakan oleh Negara Republik Indonesia
ataupun Presiden Republik Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-10-1975
No.1206 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 283.
17. Abstraksi
: Gugatan yang diajukan oleh penggugat sendiri (sebagai ahli waris) dapat
diterima karena ahli waris lain-lainnya dari almarhumah Ny. Tjoe Eng Nio telah
menyatakan menolak bagiannya dari harta peninggalan pewaris.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-10-1975
No. 23 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 283.
18. Abstraksi
: bahwa karena yang berutang kepada penggugat/terbanding adalah dua orang,
seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang tersebut. bahwa karena gugatan
tidak lengkap (yang digugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 13-5-1975
No. 151 K/Sip/1975.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 284.
19. Abstraksi
: Karena Pemerintah Kelurahan Krajan digugat dalam kedudukannya selaku aparat
Pemerintah Pusat, gugatan seharusnya ditujukan kepada: Pemerintah RI qq.
Departemen Dalam Negeri qq. Gubernur Jawa Tengah qq. Pemerintah Kelurahan
Krajan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 27 Oktober
1977 No. 1004 K/Sip/1974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 417.
20. Abstraksi
: Karena Bupati Cirebon mengadakan perjanjian tersebut bukan selaku Kepala
Daerah, melainkan selaku Ketua Proyek Pangan Kabupaten Cirebon, sedang proyek
ini bukanlah badan hukum, maka R. A. Soetisna (Bupati Cirebon) pribadi juga
bertanggung jawab.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-7-1975
No. 589 K/Sip/1974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 284.
21. Abstraksi
: Karena tergugat I pada akhir proses perkara telah meninggal dunia dan
kedudukannya digantikan atas kehendak sendiri oleh jandanya Netap hr. Karo dan
anak kandungnya Richard Pelawi, maka keputusan terhadap diri tergugat I dengan
sendirinya berlaku terhadap janda dan anaknya tersebut, yang menurut Adat juga
menerima warisan tergugat I.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 20-10-1975
No. 27 K/Sip/1975.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 284.
22. Abstraksi
: Karena persil sengketa tercatat atas nama PT Gunung Mas, untuk dapat berhasil
gugatan harus pula ditujukan kepada PT tersebut sebagai tergugat atau turut
tergugat.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 2-7-1974
No. 480 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 285.
23. Abstraksi
: Karena Tatsuhiko Matsuda/tergugat asal adalah wakil sah Shin Asahigawa Co.
Ltd., ia sebagai representative dapat digugat. Yang digugat dalam
perkara ini adalah Tatsuhiko Matsuda sebagai kuasa dari dan atas nama Shin
Asahigawa Co. Ltd. yang berkedudukan di Jln. Kramat Raya 94-96 yang oleh Shin
Asahigawa Co. Ltd. Tokyo diakui sebagai kantornya di Jakarta. oleh Pengadilan
Negeri dengan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi telah diputuskan:
"Menyatakan gugatan penggugat yang ditunjukkan kepada tergugat pribadi
tidak dapat diterima."
Putusan Mahkamah Agung tgl. 5-3-1975
No. 1035 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 285.
24. Abstraksi
: Jual beli antara tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa
diikutsertakannya orang ketiga tersebut sebagai tergugat dalam perkara.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 4-10-1972
No. 938 K/Sip/1971.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 285.
25. Abstraksi
: Walaupun tidak semua ahli waris turut menggugat, tidaklah menjadikan batalnya
atau tidak sahnya surat gugatan itu, sebab sebagai ternyata dalam surat gugatan
para penggugat/terbanding semata-mata menuntut tentang haknya (Mahkamah Agung:
para tergugat dalam kasasi/penggugat-penggugat asal hanya menuntut
barang-barang dari warisan yang telah dihibahkan pada mereka pada waktu alm.
Haji Bustami masih hidup, hal mana tidak bertentangan dengan hukum) dan tidak
ternyata ada intervensi dari ahli waris lainnya, lagi pula para penggugat
terbanding tidaklah minta untuk ditetapkan sebagai satu-satunya ahli waris dari
alm. Haji Bustami.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-5-1975
No. 64 K/Sip/1974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 285.
26.Abstraksi
: Dalam mempertahankan gono-gini terhadap orang ketiga, memang benar salah
seorang dari suami istri dapat bertindak sendiri, tetapi karena perkara ini
tidak mengenai gono-gini suami tidak dapat bertindak sendiri, selaku kuasa dari
istrinya tanpa surat khusus untuk itu.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 29-10-1975
No. 904 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 286.
27. Abstraksi
: Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: bahwa surat kuasa tgl. 30
April 1972 tidak relevan karena pemberi kuasa (A. Sarwani) selalu hadir dalam
sidang-sidang Pengadilan Negeri sampai pada putusan diucapkan; dapat
dibenarkan, karena surat kuasa tersebut sudah cukup, karena menyebut
"mengajukan gugatan terhadap BNI 1946 Jakarta di Pengadilan Negeri
Selatan/ Barat" dan juga menyebut "naik appel", lagi pula pada
persidangan-persidangan Pengadilan Negeri pihak materiele partij juga
selalu hadir.
Oleh Pengadilan Tinggi surat kuasa
tersebut, karena hanya menyebut pihakpihak yang beperkara saja dan sama sekali
tidak menyebut apa yang mereka perkarakan itu, dianggap tidak bersifat khusus,
bertentangan dengan Pasal 123 R.I.R. sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-8-1975
No. 668 K/Sip/1974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 286.
28. Abstraksi
: Pengadilan Tinggi dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas alasan
: Karena dalam gugatan ini yang berisi tuntutan penyerahan sebidang tanah
warisan seseorang yang dikuasai oleh pihak ketiga tanpa hak, jandanya tidak
diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara, telah bertindak terlampau
formalistis, karena Hakim selalu dapat memanggil janda itu untuk disertakan
dalam persengketaan sebagai salah satu pihak; sehingga karena itu putusan
Pengadilan Tinggi harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-8-1960
No. 218 K/Sip/1960.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 286-387.
29. Abstraksi
: Putusan Pengadilan Tinggi yang berisi pembatalan hubungan hukum antara
tergugat dengan pihak ketiga harus dibatalkan karena untuk itu pihak ketiga
harus diikutsertakan sebagai tergugat.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-9-1972
No. 938 K/Sip/1971.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 287
30. Abstraksi
: Bahwa orang yang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri didengar sebagai
saksi, di Pengadilan Tinggi bertindak sebagai kuasa dari terbanding/ penggugat
asal, tidaklah bertentangan dengan H.I.R.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 6-3-1975
No. 174 K/Sip/1974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 287.
31. Abstraksi:
Tuntutan atas upah advokat tidak dapat dikabulkan. Karena H.I.R. tidak
mengharuskan adanya penguasaan kepada advokat, tuntutan tentang upah pengacara
ditambah 10% inkaso komisi ditambah 20% pajak penjualan inkaso komisi tidak
dapat dikabulkan;
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-9-1975
No. 983 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 287.
32. Abstraksi:
Penggugat meninggal dan tidak dilanjutkan ahli warisnya, maka gugatan gugur.
Dengan meninggalnya penggugat asli dan
tidak adanya persetujuan dari semua warisnya untuk melanjutkan gugatan semula,
gugatan harus dinyatakan gugur.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-5-1974
No. 431 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 288.
33. Abstraksi:
Tidak diharuskan semua ahli waris menggugat. Pertimbangan bahwa gugatan tidak
dapat diterima karena hanya seorang ahli waris yang menggugat, tidak dapat
dibenarkan karena menurut yurisprudensi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua
ahli waris menggugat.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-11-1975
No. 516 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 288.
34. Abstraksi
: Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Gugat
yang ditujukan kepada Musda sebenarnya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima
karena Musda bukanlah badan hukum; seharusnya yang digugat ialah: 1. M.Rambi,
Asisten Wedana Kec. Teluk Mengkudu. 2. Letda. Bustami, dan Puterpra 19 Teluk
Mengkudu. 3. Abunyamin, Inspektur Polisi Tk. II, Dan Sek 20232 Teluk Mengkudu.
Tetapi seandainya yang disebut belakangan ini yang digugat maka hasil
pemeriksaan perkara akan tetap sama; untuk memperoleh peradilan yang sederhana,
cepat, dan murah seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang Pokok Kehakiman No.
14/1970, maka haruslah dianggap bahwa penggugat mengajukan gugatnya kepada
orang-orang tersebut dalam kedudukannya sebagai Pejabat Asisten Wedana dan
Puterpra serta Dan Sek Kepolisian.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-7-1975
No. 157 K/Sip/1974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 288.
35. Abstraksi
: Putusan Pengadilan Tinggi harus diperbaiki karena kurang tepat mengenai
penyebutan pihak-pihak yang berperkara : Seharusnya penggugat adalah CV Alatas
Medan, Direkturnya Aris Sihombing.
Tergugat adalah:
I. Musda Kecamatan Teluk Mengkudu yang
terdiri dari
a. Camat Kecamatan Teluk Mengkudu
b. Dan Sek Polri Kecamatan Teluk Mengkudu
c. Dan Puterpra Kecamatan Teluk Mengkudu
II. Bupati KDH Kabupaten Deli Serdang di
Medan
Dalam putusan Pengadilan Tinggi
tercantum sebagai berikut:
1) Rulu Sitepu Indeskati, S.H. pegawai
Kantor Bupati/KDH Deli Serdang di Medan (kuasa dari Musda Teluk Mengkudu);
2) Abdul Jalil Siregar, S.H. Kepala Badan
Urusan Pembangunan Daerah Deli Serdang (kuasa dari Bupati Kabupaten Deli
Serdang di Medan).
Tergugat I dan II pembanding lawan Ny.
Rehngena Purba, S.H., pengacara, tempat tinggal di jalan Letjen S. Parman 236
Telp. 25831 Medan (kuasa dan atas nama Aris Sihombing, kuasa CV Alatas Medan)
penggugat-terbanding.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-7-1975
No. 157 K/Sip/1974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 289.
Komentar
Posting Komentar