Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Acara Perdata Bagian I

A.      GUGATAN &a PIHAK-PIHAK DALAM PERKARA
1.    Abstraksi : Tergugat meninggal sebelum perkara diputus.
1.1.     Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-7-1971 No. 332 K/Sip/1971.
Dalam hal sebelum perkara diputuskan, tergugatnya meninggal, haruslah ditentukan lebih dulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak putusannya akan tidak dapat dilaksanakan.
Sumber : Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 278.


1.2. Putusan Mahkamah Agung tgl. 29-12-1975 No. 459 K/Sip/1973.
Karena tergugat I telah meninggal dunia sebelum perkara diputus oleh Pengadilan Negeri, adalah tidak tepat jika nama tergugat I masih saja dicantumkan dalam keputusan Pengadilan Negeri, karena seandainya Penggugat menginginkan tergugat I diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini, yang harus digugat adalah ahli warisnya.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 279.
1.3.     Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-7-1971 No. 429 K/Sip/1971.

Dalam hal pada waktu perkara disidangkan tergugat ternyata telah meninggal, apabila penggugat tidak berkeberatan perkara dapat diteruskan oleh ahli waris tergugat. Karena i. c. dari berita-berita acara persidangan Pengadilan Negeri tidak ternyata bahwa pihak penggugat berkeberatan perkara diteruskan oleh ahli waris tergugat, putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas pertimbangan bahwa seharusnya gugatan diperbaiki dulu dengan menunjukkan gugatan kepada ahli waris. Harus dibatalkan dan diperintahkan agar Pengadilan Tinggi memeriksa kembali dan selanjutnya memutuskan pokok perkaranya.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 279.
2.   Abstraksi : Pihak yang dituntut melakukan tindakan namun tidak digugat, maka gugatan tidak dapat diterima.
2.1.     Putusan Mahkamah Agung tgl. 27-3-1975 No. 216 K/Sip/1974.
Tuntutan dalam petitum 2 harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena I. Lurah Bangka, 2. Camat Mampang Prapatan, 3. Ireda OKI, dan 4. Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah OKI tidak turut digugat dalam perkara ini.
Petitum 2: Memerintahkan kepada Lurah Bangka, Camat Mampang Prapatan, Ireda OKI, dan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah OKI di Jakarta untuk membalik nama kembali tanah sengketa kepada penggugat-penggugat sebagai satu-satunya ahli waris dari alm. Seobah bin Ali.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 279.
3.    Abstraksi: Pihak “turut penggugat” tidak dikenal dalam hukum acara, sehingga dianggap sebagai penggugat.
Putusan Mahkamah Agung tgI. 28-1-1976 No. 201 K/Sip/1974.
Karena pengertian "turut penggugat" tidak dikenal dalam hukum acara perdata, ke-8 orang tersebut (yang dalam putusan Pengadilan Negeri disebutkan sebagai "turut penggugat") oleh Pengadilan Tinggi dianggap sebagai penggugat.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 280.
4.   Abstraksi : Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh tergugat I-pembanding sendiri, tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap tergugat I-pembanding sesaudara, bukan hanya terhadap tergugat I pembanding sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgI. 9-12-1975 No. 437 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 280.
5.   Abstraksi : bahwa tergugat II-pembanding mendalilkan bahwa tanah sengketa telah dijual kepadanya oleh Paultje Pinontoan dan ia minta agar Saartje dan Paultje Pinontoan juga dipanggil dalam perkara ini;. bahwa seharusnya Paultje Pinontoan itu diikutsertakan dalam perkara, sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut kepada tergugat-terbanding dan Saartje Pinontoan berhak penuh atas warisan yang belum dibagi itu. bahwa berdasarkan kekurangan formil ini gugatan penggugat-terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgl 11-11-1975 No. 1078 K/Sip/1972.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 280.
6. Abstraksi : Gugatan penggugat tidak dapat diterima dalam surat gugatan tergugat digugat secara pribadi, padahal dalam dalil gugatannya disebutkan tergugat sebagai pengurus yayasan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 20 April 1977 No. 601 K/Sip/1975.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 416.
7.       Abstraksi : Dalam perkara ini sudahlah tepat gugatan ditujukan kepada Kotamadya Palembang karena setelah keadaan bahaya dihapuskan, secara hukum semua hak dan kewajiban dari Penguasa Perang Daerah serta semua akibat dari tindakan Penguasa Perang Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(perkara tanah-tanah yang berdasarkan keputusan Peperda Sumatra Selatan dinyatakan dikuasai oleh Negara dan diserahkan dalam kekuasaan Kotamadya).
Putusan Mahkamah Agung tg1. 12-2-1976 No. 966 K/Sip/1974.
Sumber : Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 281.
8.       Abstraksi : Karena K. U .P. merupakan lembaga yang merupakan bagian organisasi Kodya Bandung, gugat cukup ditujukan terhadap tergugat I/terbanding I (Wali Kota dengan tidak usah mengikutsertakan tergugat II/terbanding II (Kepala K.U.P) sedang petita gugatan juga khusus ditujukan kepada tergugat II/terbanding I.
Putusan MahkamahAgung tgl. 19-8-1975 No. 312 KISip/1974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 281.

   Abstraksi : Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum dengan mem­pertimbangkan :
Bahwa karena yang berhak atas tanah tersengketa adalah ketiga orang tersebut, maka mereka semuanya harus diikutsertakan dalam perkara ini, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 12 April 1977 No. 503 K/Sip/1974.
Sumber : Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 417.
10. Abstraksi : Sudah tepat gugatan untuk menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut ditujukan kepada tergugat asal, Kotamadya Palembang, karena secara "Feitelijk" tergugat asal yang menguasai tanah perkara.(perkara tanah-tanah yang berdasarkan keputusan Peperda Sumatra Selatan dulu dinyatakan dikuasai oleh Negara dan diserahkan dalam kekuasaan Kotamadya).
    Putusan Mahkamah Agung tgl. 12-2-1976 No. 966 K/Sip/1974.
   Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 281.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kedudukan Hukum Girik Terhadap Sertifikat Hak atas Tanah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Acara Perdata Bagian III