Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Acara Perdata Bagian I
A.
GUGATAN &a PIHAK-PIHAK DALAM
PERKARA
1. Abstraksi : “Tergugat
meninggal sebelum perkara diputus”.
1.1. Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-7-1971 No.
332 K/Sip/1971.
Dalam hal sebelum perkara diputuskan,
tergugatnya meninggal, haruslah ditentukan lebih dulu siapa-siapa yang menjadi
ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena
bila tidak putusannya akan tidak dapat dilaksanakan.
Sumber : Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah
Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 278.
1.2. Putusan
Mahkamah Agung tgl. 29-12-1975 No. 459 K/Sip/1973.
Karena tergugat I telah meninggal
dunia sebelum perkara diputus oleh Pengadilan Negeri, adalah tidak tepat jika
nama tergugat I masih saja dicantumkan dalam keputusan Pengadilan Negeri,
karena seandainya Penggugat menginginkan tergugat I diikutsertakan sebagai
pihak dalam perkara ini, yang harus digugat adalah ahli warisnya.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah
Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 279.
1.3. Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-7-1971
No. 429 K/Sip/1971.
Dalam
hal pada waktu perkara disidangkan tergugat ternyata telah meninggal, apabila
penggugat tidak berkeberatan perkara dapat diteruskan oleh ahli waris tergugat.
Karena i. c. dari berita-berita acara persidangan Pengadilan Negeri tidak
ternyata bahwa pihak penggugat berkeberatan perkara diteruskan oleh ahli waris
tergugat, putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat
diterima atas pertimbangan bahwa seharusnya gugatan diperbaiki dulu dengan
menunjukkan gugatan kepada ahli waris. Harus dibatalkan dan diperintahkan agar
Pengadilan Tinggi memeriksa kembali dan selanjutnya memutuskan pokok
perkaranya.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung
RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 279.
2. Abstraksi : “Pihak
yang dituntut melakukan tindakan namun tidak digugat, maka gugatan tidak dapat
diterima”.
2.1. Putusan Mahkamah Agung tgl. 27-3-1975
No. 216 K/Sip/1974.
Tuntutan
dalam petitum 2 harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena I. Lurah
Bangka, 2. Camat Mampang Prapatan, 3. Ireda OKI, dan 4. Kepala Kantor
Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah OKI tidak turut digugat dalam
perkara ini.
Petitum 2: Memerintahkan kepada Lurah
Bangka, Camat Mampang Prapatan, Ireda OKI, dan Kepala Kantor Pendaftaran dan
Pengawasan Pendaftaran Tanah OKI di Jakarta untuk membalik nama kembali tanah
sengketa kepada penggugat-penggugat sebagai satu-satunya ahli waris dari alm.
Seobah bin Ali.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 279.
3. Abstraksi:
Pihak “turut penggugat” tidak dikenal dalam hukum acara, sehingga dianggap
sebagai penggugat.
Putusan Mahkamah Agung tgI. 28-1-1976
No. 201 K/Sip/1974.
Karena pengertian "turut
penggugat" tidak dikenal dalam hukum acara perdata, ke-8 orang tersebut
(yang dalam putusan Pengadilan Negeri disebutkan sebagai "turut
penggugat") oleh Pengadilan Tinggi dianggap sebagai penggugat.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 280.
4. Abstraksi
: Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh tergugat
I-pembanding sendiri, tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya
gugatan ditujukan terhadap tergugat I-pembanding sesaudara, bukan hanya
terhadap tergugat I pembanding sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus
dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgI. 9-12-1975
No. 437 K/Sip/1973.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 280.
5. Abstraksi
: bahwa tergugat II-pembanding mendalilkan bahwa tanah sengketa telah dijual
kepadanya oleh Paultje Pinontoan dan ia minta agar Saartje dan Paultje Pinontoan
juga dipanggil dalam perkara ini;. bahwa seharusnya Paultje Pinontoan itu
diikutsertakan dalam perkara, sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut
kepada tergugat-terbanding dan Saartje Pinontoan berhak penuh atas warisan yang
belum dibagi itu. bahwa berdasarkan kekurangan formil ini gugatan
penggugat-terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung tgl 11-11-1975
No. 1078 K/Sip/1972.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 280.
6. Abstraksi
: Gugatan penggugat tidak dapat diterima dalam surat gugatan tergugat digugat
secara pribadi, padahal dalam dalil gugatannya disebutkan tergugat sebagai
pengurus yayasan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 20 April
1977 No. 601 K/Sip/1975.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 416.
7. Abstraksi
: Dalam perkara ini sudahlah tepat gugatan ditujukan kepada Kotamadya Palembang
karena setelah keadaan bahaya dihapuskan, secara hukum semua hak dan kewajiban
dari Penguasa Perang Daerah serta semua akibat dari tindakan Penguasa Perang
Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(perkara tanah-tanah yang berdasarkan
keputusan Peperda Sumatra Selatan dinyatakan dikuasai oleh Negara dan diserahkan
dalam kekuasaan Kotamadya).
Putusan Mahkamah Agung tg1. 12-2-1976
No. 966 K/Sip/1974.
Sumber : Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 281.
8. Abstraksi
: Karena K. U .P. merupakan lembaga yang merupakan bagian organisasi Kodya
Bandung, gugat cukup ditujukan terhadap tergugat I/terbanding I (Wali Kota
dengan tidak usah mengikutsertakan tergugat II/terbanding II (Kepala K.U.P)
sedang petita gugatan juga khusus ditujukan kepada tergugat II/terbanding I.
Putusan MahkamahAgung tgl. 19-8-1975 No. 312
KISip/1974.
Sumber:
Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI,
1993, hlm. 281.
9 Abstraksi
: Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum dengan mempertimbangkan :
Bahwa karena yang berhak atas tanah
tersengketa adalah ketiga orang tersebut, maka mereka semuanya harus
diikutsertakan dalam perkara ini, baik sebagai penggugat maupun sebagai
tergugat.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 12 April
1977 No. 503 K/Sip/1974.
Sumber : Rangkuman Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 417.
10. Abstraksi : Sudah tepat gugatan untuk
menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut ditujukan kepada tergugat asal,
Kotamadya Palembang, karena secara "Feitelijk" tergugat asal yang menguasai
tanah perkara.(perkara tanah-tanah yang berdasarkan keputusan Peperda Sumatra Selatan dulu dinyatakan dikuasai oleh Negara dan diserahkan dalam kekuasaan Kotamadya).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 12-2-1976 No. 966 K/Sip/1974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 281.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 12-2-1976 No. 966 K/Sip/1974.
Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 281.
Komentar
Posting Komentar