Jenis Pelayanan Imigrasi untuk WNA Bagian II

IZIN TINGGAL KUNJUNGAN


Umum 

1. Izin tinggal kunjungan diberikan kepada :

a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau

b. Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan. Izin Tinggal kunjungan tersebut diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya.

c. Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan

f. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan saat kedatangan.



2. Izin Tinggal Kunjungan Berakhir, karena Pemegang Izin Tinggal Kunjungan :

a. Kembali ke negara asalnya;
b. Izinnya telah habis masa berlaku;
c. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
d. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. Dikenai Deportasi; atau
f. Meninggal dunia.

Persyaratan :

1. Permohonan baru

a. Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan, melampirkan :

1) Surat penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa; dan
2) Paspor yang sah dan masih berlaku.

b. Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan:

1) Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia;
2) Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahirandari pejabat yang berwenang;
3) Fotokopi paspor kebangsaan orang tua; dan
4) Fotokopi Izin Tinggal kunjungan orang tua.

2. Permohonan Perpanjangan

Persyaratan umum :

Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk permohonan perpanjangan adalah :

1. Mengisi formulir permohonan;
2. Surat permintaan dan jaminan dari Penjamin.
3. Paspor kebangsaan asli dan fotokopinya yang terdapat bukti izin kunjungan yang sah dan berlaku.
4. Permohonan perpanjangan kedua hingga kelima melampirkan bukti pendaftaran orang asing dari Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
5. Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal.
6. Membayar Bea Imigrasi sesuai dengan ketentuan.

Persyaratan Khusus :

Persyaratan khusus haru melampirkan bukti jaminan berupa return ticket untuk pulang atau meneruskan perjalanan ke negara lain.

1. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;

2. Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan;

3. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing;

4. Perpanjangan Izin Kunjungan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut dengan setiap kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;

5. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan untuk yang pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi;

6. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang ketiga dan keempat dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah memperoleh persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kem. Hukum dan HAM;

7. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi;


Prosedur :

1. Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan yang menjadi kewenangan Kepala Kantor Imigrasi :

a. Petugas loket penerimaan melakukan pemeriksaan persyaratan, pemindaian dokumen persyaratan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal.

b. Apabila permohonan telah dinilai memenuhi syarat, maka diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.

c. Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi ternyata terdapat indikasi yang meragukan, maka Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seks i/ Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelaahan dan menyerahkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.

d. Dalam hal permohonan telah disetujui, berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

e. Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah :

1) Sidik jari dan pengambilan foto yang bersangkutan;
2) Registrasi dan printing;
3) Penandatanganan/otorisasi oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

f. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi & telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal kunjungan;

g. Izin Tinggal Kunjungan yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.

h. Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan yang harus memperoleh persetujuan dari Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi :

1) Petugas Loket melakukan pencatatan penerimaan permohonan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal, sekaligus melaksanakan pengecekan daftar cegah tangkal, pengecekan catatan berkas pemohon dan database.
2) Apabila permohonan telah di nilai memenuhi syarat, permohonan diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dibuatkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Divisi Keimigrasian dengan tembusan Direktur Jenderal Imigrasi.
3) Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi, ternyata terdapat indikasi bahwa permohonannya perlu ditelaah lebih lanjut, atau diperlukan penelitian lain, Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
4) Permohonan izin tinggal kunjungan diteruskan kepada Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperoleh Surat Keputusan dan Surat Perintah Pelaksanaan.
5) Dalam hal Surat Perintah Pelaksanaan dari Kepala Divisi Keimigrasian telah diterima, Kepala Kantor Imigrasi memberikan persetujuan penerbitan Izin Tinggal Kunjungan dan berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6) Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada angka 5), maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah :

a) Sidik jari dan pengambilan foto yang bersangkutan;
b) Registrasi, printing dan penempelan foto;
c) Penandatanganan/otorisasi oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

i. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal kunjungan;
j. Izin Tinggal Kunjungan yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan. 

Izin Tinggal :

1. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan di berikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk;

2. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada point 1 dapat diperpanjangpaling banyak 4 (empat) kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 (tiga puluh) hari;

3. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang;

4. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang VisaKunjungan Saat Kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannyaTanda Masuk;

5. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang VisaKunjungan Saat Kedatangan sebagaimana dimaksud pada point 4 dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;

6. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannyaTanda Masuk;

7. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud pada point 6 tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan darurat;

8. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia, diberikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang;

9. Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesiadan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan, diberikan untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan Izin Tinggal kunjungan orang tuanya;

10. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.


IZIN TINGGAL TETAP

1. Izin tinggal tetap dapat diberikan kepada :

a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
b. keluarga karena perkawinan campuran;
c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

2. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 diberikan melalui alih status.

3. Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1, juga dapat diberikan kepada :

a. eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
b. anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
c. warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.

4. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 2 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.


Persyaratan :

1. Mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

a. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
c. surat keterangan domisili;
d. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
e. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

2. Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, bagi :

a. anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan :

1) surat penjaminan dari Penjamin;
2) fotokopi akta kelahiran;
3) fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
4) fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
5) fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku; dan
6) keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.

b. anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:

1) surat penjaminan dari Penjamin;
2) fotokopi akta kelahiran;
3) fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
4) fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
5) fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.

c. Orang Asing eks warga negara Indonesia, juga harus melampirkan :

1) surat penjaminan dari Penjamin;
2) bukti yang menunjukan pernah menjadi warga negara Indonesia; dan
3) keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.

d. Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing, juga harus melampirkan :

1) surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
2) isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki; dan
4) bukti pengembalian affidavit.

e. Suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:

1) surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
2) fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
3) fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
4) fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
5) fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia; dan
6) keputusan alih status.

f. Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan :

1) surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
2) fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
3) fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
4) surat keputusan alih status.

g. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan :

1) surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
2) fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
3) 3. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
4) fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
5) surat keputusan alih status.

h. Ketentuan mengenai persyaratan, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap;

i. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, untuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.

Prosedur :

1. Permohonan Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.

2. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus memeriksa kelengkapan permohonan.

3. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap.

Masa Berlaku :

1. Izin Tinggal Tetap diberikan untuk waktu 5 (lima) tahun.
2. Izin Tinggal dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjangIzin Tinggalnya tidak dibatalkan.
3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang telah melakukan perpanjangan wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing setiap 5 (lima) tahun.


IZIN TINGGAL TERBATAS/IZIN TINGGAL TETAP BAGI SUBJEK PERKAWINAN

1. Dalam hal suami atau istri warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.

2. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1yang suami atau istrinya warga negara Indonesia meninggal dunia harusmemiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.

3. Dalam hal ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan tetap berlaku.

4. Anak berkewarganegaraan asingdari hasil perkawinan sebagaimana dimaksud yang ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia, harus memiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.

5. Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan.

6. Pemegang Izin Tinggal Tetap tersebutharusmemiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.

7. Untuk perkawinan campuran yang berusia kurangdari 10 (sepuluh) tahun, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan jika Orang Asing yang bersangkutan memiliki Penjamin.

8. Penjamin tersebut merupakan perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia.

9. Penjamin tersebut harus diajukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya akta perceraian.

10. Jika Orang Asing tidak mengajukan Penjamin dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Izin Tinggal Tetap dibatalkan.


ALIH STATUS IZIN TINGGAL

1. Test Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialih statuskan.

2. Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi :

a. Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas;
b. Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.

3. Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.


Persyaratan :

1. Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas.

a. Permohonan alih status Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
b. Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing yang :

1) menanamkan modal;
2) bekerja sebagai tenaga ahli;
3) melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
4) mengikuti pendidikan dan pelatihan;
5) mengadakan penelitian ilmiah;
6) menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
7) menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
8) berdasarkanalasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan / atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
9) dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
10) wisatawan mancanegara lanjut usia.

c. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :

1) Surat penjaminan dari Penjamin;
2) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
3) surat keterangan domisili;
4) surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
5) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;

d. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :

1) Surat penjaminan dari Penjamin;
2) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
3) surat keterangan domisili;
4) surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
5) rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI);

e. Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :

1) Surat penjaminan dari Penjamin;
2) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
3) fotokopi akta kelahiran;
4) fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
5) fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibuyang sah dan masih berlaku;
6) fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.

f. Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :

1) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2) surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
3) surat keterangan domisili;
4) fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
5) fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
6) fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
7) fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.

g. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia,melampirkan persyaratan:

1) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2) surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
3) surat keterangan domisili;
4) fotokopi akta kelahiran;
5) fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6) fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
7) fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.

h. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :

1) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2) surat penjaminan dari Penjamin;
3) surat keterangan domisili;
4) fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
5) fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.

i. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibuwarga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :

1) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2) surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
3) surat penjaminan dari Penjamin;
4) surat keterangan domisili;
5) akta kelahiran;
6) fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
7) fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesiayang masih berlaku;
8) fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;

j. Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan / atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :

1) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2) surat penjaminan dari Penjamin;
3) surat keterangan domisili;
4) fotokopi akta kelahiran;
5) fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6) fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
7) fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.

k. Bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :

1) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2) surat penjaminan dari Penjamin;
3) surat keterangan domisili;
4) bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia.

l. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :

1) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2) surat penjaminan dari Penjamin;
3) surat keterangan domisili;
4) suratsponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap 

1. Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing sebagai :

a. rohaniawan;
b. pekerja;
c. investor;
d. wisatawan lanjut usia mancanegara;
e. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
f. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; dan
g. eks warga negara Indonesia.

2. Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan kepada Orang Asing:

a. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia yang usia perkawinannya telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun;

b. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan

c. anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

3. Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan wisatawan lanjut usia mancanegara diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.

4. Bagi orang asing sebagairohaniawan, pekerja dan investor, harus melampirkan :

a. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
c. surat keterangan domisili;
d. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
e. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

5. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :

a. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
b. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
c. surat penjaminan dari Penjamin;
d. surat keterangan domisili;
e. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
f. suratsponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

6. Bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang Izin Tinggal Tetap,melampirkan persyaratan :

a. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
c. surat keterangan domisili;
d. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
e. surat penjaminan dari Penjamin;
f. fotokopi akta perkawinanatau buku nikah;
g. fotokopi paspor kebangsaansuami dan/atau istriyang sah dan masih berlaku;
h. fotokopi Izin Tinggal Tetap suami dan/atau istriyang masih berlaku;
i. keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.

7. Bagi anak yang akan menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin,melampirkan persyaratan :

a. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
c. surat keterangan domisili;
d. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
e. surat penjaminan dari Penjamin;
e. fotokopi akta kelahiran;
f. fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
g. fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
h. fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.

8. Bagi suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, harus melampirkan:

a. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
c. surat keterangan domisili;
d. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
e. surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
f. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
g. fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
h. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
i. fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia;

9. Bagi anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, harus melampirkan:

a. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
c. surat keterangan domisili;
d. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
e. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
f. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
g. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.


Prosedur :

Permohonan alih status izin tinggl kunjungan menjadi, izin tinggal terbatas dan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Acara Perdata Bagian I

Kedudukan Hukum Girik Terhadap Sertifikat Hak atas Tanah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Acara Perdata Bagian III