Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019
Gambar
PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT ASN YANG DIJATUHI HUKUMAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP SEBELUM BERLAKUNYA U U 5 TAHUN 2014 TENTANG A SN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN 1.          Latar Belakang Masalah Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PNS) atau yang saat ini oleh sebagian masyarakat disebut dengan Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut ASN), adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU ASN). Sementara pengertian PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan (Pasal 1 angka (3) UU ASN)..   Berdasarkan pengertian ASN dan PNS tersebut, t