Jual Beli Tanah dengan Hak Membeli Kembali Dalam Praktik Peradilan
Dalam teori dan praktik jual beli tanah, dikenal jual beli dengan hak membeli kembali. Jual beli dengan hak membeli kembali diatur dalam Pasal 1519 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa “Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian, yang tetap memberi hak kepada penjual untuk mengambil kembali barang yang dijualnya dengan mengembalikan uang harga pembelian asal dan memberikan penggantian yang disebut dalam Pasal 1532”. Jual beli dengan hak membeli kembali terbit berdasarkan suatu janji, di mana penjual diberikan hak untuk mengambil kembali barang yang telah dijualnya dengan mengembalikan harga pembelian asal dan biaya-biaya lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1532 KUHPerdata, diantaranya adalah biaya-biaya pembetulan, biaya yang menyebabkan barang yang dijual bertambah harganya. Pada dasarnya jual beli tanah dengan hak membeli kembali adalah bertentangan dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanj