Postingan

Jual Beli Tanah dengan Hak Membeli Kembali Dalam Praktik Peradilan

Gambar
Dalam teori dan praktik jual beli tanah, dikenal jual beli dengan hak membeli kembali. Jual beli dengan hak membeli kembali diatur dalam Pasal 1519 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa “Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian, yang tetap memberi hak kepada penjual untuk mengambil kembali barang yang dijualnya dengan mengembalikan uang harga pembelian asal dan memberikan penggantian yang disebut dalam Pasal 1532”. Jual beli dengan hak membeli kembali terbit berdasarkan suatu janji, di mana penjual diberikan hak untuk mengambil kembali barang yang telah dijualnya dengan mengembalikan harga pembelian asal dan biaya-biaya lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1532 KUHPerdata, diantaranya adalah biaya-biaya pembetulan, biaya yang menyebabkan barang yang dijual bertambah harganya. Pada dasarnya jual beli tanah dengan hak membeli kembali adalah bertentangan dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanj

Pembeli Beritikad Baik Dalam Praktik Peradilan

Gambar
Jual beli tanah berbeda dengan jual beli barang lainnya, seperti jual beli kendaraan bermotor, jual beli saham dan jual beli emas. Dalam jual beli tanah, selain berlaku ketentuan umum jual beli yang diatur dalam KUHPerdata, juga berlaku ketentuan khusus jual beli tanah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA), Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Jual beli adalah suatu perjanjian, oleh karena itu harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa : Untuk sahnya suatu perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu : 1.           sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2.           kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3.           suatu ha
Gambar
PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT ASN YANG DIJATUHI HUKUMAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP SEBELUM BERLAKUNYA U U 5 TAHUN 2014 TENTANG A SN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN 1.          Latar Belakang Masalah Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PNS) atau yang saat ini oleh sebagian masyarakat disebut dengan Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut ASN), adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU ASN). Sementara pengertian PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan (Pasal 1 angka (3) UU ASN)..   Berdasarkan pengertian ASN dan PNS tersebut, t