Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

Jenis Pelayanan Imigrasi untuk WNA Bagian I

Gambar
Pelayanan Imigrasi untuk WNA Foreigners that are planning to visit Indonesia for Holiday, Family, Social, Cultural, Business purposes such as : Holiday, Family, Social, Art dan cultural; governmental visit; non-commercial sport activity, Benchmarking, shortcourse, short training, Giving consultation and training in implementing technological innovation on industry to improve Indonesian industrial product design quality, and foreign marketing, Working in a very urgent matters, journalistics (with approval by Minister of Foreign Affairs), Non-commercial movie making (with approval by Minister of Foreign Affairs), Business meeting, buying goods or products, Giving lecture or following seminars, participating on international exhibition, attend meeting held by Head Office or Branch office in Indonesia, Audit, quality control, inspection to a branch office in Indonesia, foreign workers on probation, transit, and join a transportation mode in Indonesia.

Tanggung Jawab Hukum Unit Layanan Pengadaan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

A.    Latar Belakang Pengadaan barang atau jasa dalam istilah asing disebut “procurement” , yang muncul karena adanya kebutuhan akan suatu barang atau jasa, mulai dari peralatan tulis, kertas, tinta, komputer untuk keperluan kantor dinas, instansi atau kementerian, kendaraan bermotor, peremajaan kendaraan bermotor, mobil pemadam kebakaran, mobil atau motor dinas, peralatan utama sistem persenjataan untuk TNI, jasa kontruksi pembangunan jalan tol, gedung-gedung bertingkat, waduk, bendungan, pembangkit listrik, sampai dengan jasa konsultan, baik konsultan teknik, perencanaan, konsultan hukum, dan jasa konsultan lainnya.

Kewenangan Mahkamah Agung RI Untuk Melaksanakan Hak Uji Materil Terhadap SK Gubernur Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota yang Dimohonkan Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Pasal 24 A Ayat (1) UUD Tahun 1945

A.       Latar Belakang Permasalahan Upah merupakan hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan. Upah merupakan komponen penting dalam hubungan hukum antara pengusaha dengan pekerja yang merupakan faktor pendorong bagi pekerja atau buruh untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Acara Perdata Bagian III

B.       Penarikan Pihak Ketiga Dalam Perkara 1.     Abstraksi : Pengikutsertaan pihak ketiga dalam suatu proses perdata yang sedang berjalan, ditentukan oleh ada tidaknya permintaan untuk itu dari para pihak atau pihak ketiga di luar perkara yang merasa berkepentingan. Putusan Mahkamah Agung tgl. 13 Maret 1979 No. 1411 K/Sip/1978. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 417.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Acara Perdata Bagian II

11.     Abstraksi : Gugatan untuk menuntut kembali barang gono-gini dari tangan pihak ketiga yang menguasainya secara tidak sah, tidak harus diajukan suami istri bersama tetapi dapat diajukan oleh suami maupun istri sendiri (i.c. gugatan diajukan oleh istri sendiri), karena dalam hal ini memang tidak ada kepentingan bagi pihak lawan yang mengharuskan turut sertanya suami istri kedua-duanya. Putusan Mahkamah Agung tgl. 16-12-1957 No. 231   K/Sip/1956. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan  kedua,  Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 282.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Acara Perdata Bagian I

Gambar
A.       GUGATAN &a PIHAK-PIHAK DALAM PERKARA 1.     Abstraksi : “ Tergugat meninggal sebelum perkara diputus ” . 1.1.       Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-7-1971 No. 332 K/Sip/ 1 971. Dalam hal sebelum perkara diputuskan, tergugatnya meninggal, haruslah ditentukan lebih dulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak putusannya akan tidak dapat dilaksanakan. Sumber : Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 278.

Jenis Pelayanan Imigrasi untuk WNA Bagian II

Gambar
IZIN TINGGAL KUNJUNGAN Umum  1. Izin tinggal kunjungan diberikan kepada : a.  Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau b.  Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan. Izin Tinggal kunjungan tersebut diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya. c.  Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d.  Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e.  Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan f.  Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan saat kedatangan.

Jenis Pelayanan Imigrasi untuk WNI Bagian II

Gambar
SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR UNTUK WNI Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI diberikan  bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor Biasa tidak dapat diberikan dan hanya berlaku untuk perjalanan masuk ke wilayah Indonesia. 

Jenis Pelayanan Imigrasi untuk WNI Bagian I

Gambar
Jenis Pelayanan Imigrasi untuk WNI terdiri dari : 1. Permohonan Paspor Biasa; 2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI; 3. Visa Bekerja dan Liburan; 4. Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pasa Lintas Batas; 1. Permohonan Paspor Biasa; Dasar Hukum : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor     a. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh WNI :    1) Di wilayah Indonesia; atau    2) Di luar wilayah Indonesia.