Kedudukan Hukum Girik Terhadap Sertifikat Hak atas Tanah


-->
PERMASALAHAN KEDUDUKAN GIRIK SEBAGAI SURAT TANAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (UUPA)
A. Latar Belakang Masalah
Pemilikan tanah merupakan hak asasi dari setiap warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28 H yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Negara menjamin hak warga negaranya untuk memiliki suatu hak milik pribadi termasuk tanah. Penjaminan ini lahir atas dasar hak menguasai negara yang dianut dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Dalam pasal tersebut ditentukan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara.
Hak menguasai negara ini memberi wewenang kepada negara yang diantaranya adalah untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; dan menentukan serta mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Hak-hak penguasaan atas tanah di dalam UUPA diatur dan sekaligus ditetapkan diantaranya adalah hak-hak perorangan/individual yang memiliki aspek perdata.[1] Hak perorangan/individual ini, termasuk hak atas tanah negara, UUPA menentukan bahwa hak-hak atas tanah terdiri dari Hak Milik; Hak Guna Usaha; Hak Guna Bangunan; Hak Pakai; Hak Sewa; Hak Membuka Tanah; Hak Memungut Hasil Hutan dan hak-hak lainnya yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas, termasuk Hak Pengelolaan. Hak perseorangan/individu adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya (perseorangan, sekelompok orang secara bersama-sama, badan hukum) untuk memakai dalam arti menguasai, menggunakan dan atau mengambil manfaat dari bidang tanah tertentu. Hak-hak perseorangan atas tanah berupa hak atas tanah, wakaf tanah hak milik, hak tanggungan dan hak milik atas satuan rumah susun.[2] 

Sebagai konsekuensi pengakuan negara terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh orang atau badan hukum, maka negara berkewajiban memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah tersebut, sehingga setiap orang atau badan hukum yang memiliki hak tersebut dapat mempertahankan haknya. Untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum tersebut, Pemerintah mengadakan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum akan hak atas tanah. Produk akhir pendaftaran tanah adalah sertifikat hak atas tanah. Sertifikat hak atas tanah memiliki fungsi utama, yaitu sebagai alat pembuktian yang kuat, tidak mutlak. Pendaftaran tanah dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah (Pasal 19 ayat (1) UUPA jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).
Sertifikat berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat di dalam bukti pemilikan. Sertifikat menjamin kepastian hukum mengenai orang yang menjadi pemegang hak atas tanah, kepastian hukum mengenai lokasi dari tanah, batas serta luas suatu bidang tanah, dan kepastian hukum mengenai hak atas tanah miliknya. Dengan kepastian hukum tersebut dapat diberikan perlindungan hukum kepada orang yang tercantum namanya dalam sertifikat terhadap gangguan pihak lain serta menghindari sengketa dengan pihak lain.[3]
Perlindungan hukum yang diberikan kepada setiap pemegang hak atas tanah merupakan konsekuensi terhadap pendaftaran tanah yang melahirkan sertifikat. Untuk itu setiap orang atau badan hukum wajib menghormati hak atas tanah tersebut. Sebagai suatu hak yang dilindungi oleh konstitusi, maka penggunaan dan pemanfaatan tanah milik orang atau badan hukum lain, wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang pada dasarnya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Di Indonesia Hak atas Tanah diakui oleh UUPA yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat hak atas tanah sebagai alat pembuktian yang kuat yang ditindak-lanjuti oleh Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 yang kini telah dicabut dan ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pembahasan mengenai pengakuan hak atas tanah yang dikonkritkan dengan penerbitan sertifikat tanah menjadi sangat penting, setidak-tidaknya karena :[4]
1. Sertifikat hak atas tanah memberikan kepastian hukum pemilikan tanah bagi pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat. Penerbitan sertifikat dapat mencegah sengketa tanah. Pemilikan sertifikat akan memberikan perasaan tenang dan tentram, karena dilindungi dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh siapapun;
2. Dengan pemilikan sertifikat hak atas tanah, pemilik tanah dapat melakukan perbuatan hukum apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Selain itu sertifikat hak atas tanah mempunyai nilai ekonomis seperti dapat disewakan, menjadi jaminan utang atau sebagainya;
3. Pemberian sertifikat hak atas tanah dimaksudkan untuk mencegah kepemilikan tanah dengan luas berlebihan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Meskipun telah mendapatkan pengakuan dalam UUPA, sertifikat hak atas tanah belum menjamin kepastian pemilikannya karena dalam peraturan perundang-undangan memberi peluang kepada pihak lain yang merasa memiliki tanah dapat menggugat pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat secara keperdataan, baik ke peradilan umum atau menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Adanya gugatan ke pengadilan umum atau Pengadilan Tata Usaha Negara, dikarenakan sertifikat mempunyai dua sisi, yaitu sisi keperdataan dan sisi yang merupakan bentuk keputusan yang bersifat penetapan (beschiking) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanah sebagai pejabat tata usaha negara.[5]
Banyak sekali perkara yang menunjukkan bahwa terhadap sertifikat dapat digugat. Seperti contoh gugatan terhadap sertifikat oleh pemegang girik yang dalam beberapa kasus dapat mengalahkan kedudukan sertifikat. Hal ini menunjukkan bahwa sertifikat hak atas tanah bukan bukti kepemilikan yang mutlak. Bila pandangan lembaga penegak hukum seperti Pengadilan masih menganggap girik sebagai alat bukti kepemilikan, maka dimana kepastian hukum bagi pemegang sertifikat hak atas tanah.
Contoh gugatan terhadap sertifikat oleh pemegang girik yang dimenangkan pengadilan adalah kasus tanah Meruya dan tanah disekitar Lapangan Gasibu Bandung. Kedua kasus ini sudah ada putusan pengadilannya. Kasus tanah Meruya sudah memiliki Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan kasus tanah di sekitar Gasibu Bandung sudah memiliki Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan saat ini sedang menunggu Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam kasus tanah Meruya memenangkan gugatan Penggugat dalam hal ini PT. Porta Nigra berdasarkan kekuatan pembuktian Girik yang mengalahkan kurang lebih 5000 pemegang sertifikat hak milik di atas tanah ± 70 hektar. Sedangkan dalam kasus tanah Gasibu, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan Ahli Waris Rd. Kusuma Adiwidjaja yang hanya memiliki girik sebagai bukti kepemilikannya. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sekaligus membatalkan Sertifikat hak atas tanah Negara yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat, diantaranya adalah tanah dan bangunan yang dikuasai oleh PT. Bank Mandiri; Dan Lanal; PT. Taspen; Rumah milik Auw Sia Tjew dan Rumah milik Suryatin A. Habiebie, yang masing-masing beralamat di Jl. Surapati No. 2, 8, 23, 19 dan 21. Padahal menurut riwayatnya tanah sengketa di sekitar lapangan Gasibu adalah tanah bekas eigendom partikelir, di mana berdasarkan Yuridprudensi MA dalam Putusan MA No. 3783K/Pdt/1987, tanggal 14 Februari 1990 yang menyatakan bahwa terhadap tanah negara bekas eigendom partikelir tidak dimungkinkan melekat hak adat.
Perkara lainnya yang berkaitan dengan adanya tuntutan hukum terhadap Sertifikat hak atas tanah berdasarkan bukti girik/letter C atau surat-surat tanah lama adalah sengketa kepemilikan tanah gedung SMKN 15 Bandung di Jl. Gatot Subroto No. 4. Tanah dan bangunan di Jl. Gatot Subroto No. 4 adalah tanah negara dengan hak pakai No. 2/Burangrang, gambar situasi No. 9.935/1995 tanggal 28 Agustus 1995, luas 5.325 m2, yang dikuasai oleh Departemen Pendidikan Nasional (dahulu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan), setempat dikenal dengan SMAN 12 Bandung. Asal hak pakai atas tanah negara tersebut adalah pemberian hak pakai atas tanah negara bekas Hak Guna Bangunan No. 370 dan 371/Lengkong. Tanah dan bangunan SMKN 15 Bandung tersebut yang dikuasai oleh Departemen Pendidikan Nasional (dahulu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud)), Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional (dahulu Kanwil Depdikbud) diklaim sebagai tanah milik ahli waris Rd. Soekarta Djaja Pradja berdasarkan bukti surat Kikitir Tanah Persil 54/1 Tahun 1952; Letter C 326 Kohir 984 Tahun 1932; Surat Keterangan Ahli Waris No. 474.3/574/WRS/TAPEM, tanggal 21 Oktober 1996; Surat Keterangan Camat Lengkong No. 21/Lengkong/VII/01/2001. Ahli waris Rd. Soekarta Djaja Pradja menuntut Departemen Pendidikan Nasional sebagai pemegang hak pakai atas tanah dan bangunan SMKN 12 Bandung untuk mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris Rd. Soekarta Djaja Pradja dan memberikan ganti rugi, apabila tanah tersebut tidak mau dikembalikan.
B. Masalah Hukum
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, terdapat permasalahan hukum yang sama dan paling pokok, yaitu :
“Keabsahan Kikitir/Girik/Letter C sebagai bukti kempemilkan hak atas tanah setelah berlakunya UUPA jo PP Pendaftaran Tanah”
C. Analisa Hukum
Sebelum lahirnya UUPA, girik masih diakui sebagai tanda bukti hak atas tanah, tetapi setelah UUPA lahir dan PP No. 10 Tahun 1961 sebagaimana telah dirubah dengan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hanya sertifikat hak atas tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Sekalipun demikian, selain sertifikat hak aats tanah nampaknya tanda hak lain-pun masih ada yang berlaku yakni Girik atau kikitir. Umumnya masyarakat masih berkeyakinan bahwa girik adalah sebagai tanda bukti hak atas tanah. Tidak mempermasalahkan apakah girik itu produk sebelum tahun 1960 atau-pun sesudahnya dan bagaimana status hukumnya. Pokoknya kalau tanah tertentu sudah memiliki girik atau kikitir, pemiliknya sudah merasa aman.
Girik yang sebenarnya adalah surat pajak hasil bumi/verponding, sebelum diberlakukannya UUPA memang merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, tetapi setelah berlakunya UUPA, girik bukan lagi sebagai bukti hak atas tanah, namun hanya berupa surat keterangan objek atas tanah, dan terakhir dengan adanya UU. No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenal sebagai girik adalah DKOP/KP.PBB 4.1.[6]
Apabila ditelusuri lebih jauh sebelum lahirnya UUPA, secara yuridis formal, girik benar-benar diakui sebagai tanda bukti hak atas tanah, tetapi sekali lagi bahwa setelah berlakunya UUPA girik tidak berlaku lagi. Hal ini juga dipertegs dengan Putusan Mahkamah Agung RI. No. 34/K/Sip/1960, tanggal 19 Februari 1960 yang menyatakan bahwa surat petuk/girik (bukti penerimaan PBB) bukan tanda bukti hak atas tanah.
Masih berkembangnya pemahaman bahwa girik merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah setelah UUPA, disebabkan adanya anggapan demikian yang masih terus berkembang di kalangan masyarakat, termasuk di kalangan pemerintahan, termasuk di lingkungan peradilan. Dengan dasar bukti tersebut masyarakat sudah merasa aman, karena merasa telah memiliki bukti kepemilikan atas hak tanahnya.
Setelah lahirnya UUPA girik atau kikitir sudah tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Berdasarkan UUPA bukti kepemilikan yang sah adalah sertifikat hak atas tanah yang didapat melalui pendaftaran hak atas tanah. Dengan perkataan lain girik tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan atau tidak diakui lagi sebagai tanda bukti hak atas tanah. Tetapi permasalahannya di kalangan masyarakat secara umum, termasuk juga, instansi pemerintah seperti instansi perpajakan, instansi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta PPAT, masih menggap girik sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Sehingga masih banyak pula produk-produk pengadilan berupa putusan yang menguatkan keberadaan girik sebagai alat bukti kepemilikan. Sebagai contoh perkara tanah di Meruya, Jakarta Barat.
Setelah tahun 1960, girik atau kikitir tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, kecuali hanya sebagai alat keterangan objek tanah/bangunan dan sebagai bukti pajak tanah/bangunan.[7] Menurut AP. Parlindungan terlalu banyak masalah yang ditimbulkan dari penilaian terhadap tanah adat seperti girik, letter c, petuk, grant sultan dan sejenis hak yang berasal dari hak-hak adat. Pengadilan direpotkan dengan perkara-perkara tanah yang seharusnya telah dikonversi.[8]Tanah-tanah adat seharusnya sudah dikonversi dan tunduk pada ketentuan UUPA, karena pemerintah tidak mungkin lagi mengeluarkan bukti-bukti hak atas tanah yang tunduk pada sistem hukum yang lama. Sehingga dengan demikian girik, letter c, dan tanah-tanah hak adat lainnya tidak dapat lagi dijadikan bukti kepemilikan.
Walaupun sistem pendaftaran tanah menganut sistem stelsel negatif, dalam arti sertifikat hak atas tanah bukan merupakan bukti hak atas tanah yang mutlak, karena pihak manapun yang merasa berhak atas tanah tersebut dapat mengajukan keberatan, tetapi lembaga peradilan dalam pengambilan keputusan seharusnya tidak mempertimbangkan keberadaan girik semata, tetapi juga bukti lainnya yang menunjukkan adanya kepemilikan atau hubungan hukum secara perdata antara tanah yang disengketakan dengan orang atau badan hukum. Keberadaan girik harus dilakukan uji materil. Permasalahannya sekarang, instansi yang berwenang atau yang dapat menunjukkan letak dan batas tanah yang dimaksud dalam girik sudah tidak ada lagi.
Pembuktian hak lama berdasarkan Pasal 24 dan 25 PP. No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa pembuktian hak lama yang berasal dari konversi hak lama dibuktikan dengan alat bukti tertulis dan keterangan saksi dan/atau pernyataan pemohon yang kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar oleh Panitia Ajudikasi untuk pendaftaran sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan untuk pendaftaran sporadis. Penilaian tersebut didapat atas dasar pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam Pendaftaran Tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Atas dasar alat bukti dan berita acara pengesahan, hak atas tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada sengketa, dilakukan pembukuan dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah. Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya (Pasal 1 angka (7) PP No. 24 Tahun 1997. Sedangkan data Data Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya (Pasal 1 angka (6) PP No. 24 Tahun 1997.
Berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya pembuktian kepemilikan hak atas tanah dengan dasar bukti girik saja tidak cukup, tetapi juga harus dibuktikan dengan data fisik dan data yuridis lainnya serta penguasaan fisik tanah oleh yang bersangkutan secara berturut-turut atau terus-menerus selama 20 (dua) puluh tahun atau lebih. Dengan catatan bahwa penguasaan tersebut dilakukan atas dasar itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya serta penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Dengan demikian pihak manapun yang mengklaim memiliki suatu hak atas tanah harus dapat membuktikan haknya atau membuktikan adanya hubungan hukum kepemilikan antara tanah dengan pihak yang bersangkutan, apabila belum ada sertifikat hak atas tanah, maka girik atau apapun namanya hanya dapat digunakan sebagai bukti permulaan adanya hubungan hukum tersebut yang kemudian diperkuat dengan data fisik yang dapat menjelaskan atau menggambarkan letak, batas, luas bidang dan bukti penguasaan atas tanah secara berturut-turut selama 20 (dua puluh) tahun, apabila tidak ada terdapat data yuridis maupun data fisik atas tanah tersebut.
D. Kesimpulan dan Saran
1. Kesimpulan
a. bahwa sertifikat hak atas tanah berfungsi sebagai alat pembuktian yang memberikan jaminan kepastian hukum mengenai orang yang menjadi pemegang hak atas tanah, kepastian hukum mengenai lokasi dari tanah, batas serta luas suatu bidang tanah, dan kepastian hukum mengenai hak atas tanah miliknya. Dengan kepastian hukum tersebut dapat diberikan perlindungan hukum kepada orang yang tercantum namanya dalam sertifikat terhadap gangguan pihak lain serta menghindari sengketa dengan pihak lain;
b. bahwa girik adalah surat pajak hasil bumi/verponding, sebelum diberlakukannya UUPA memang merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, tetapi setelah berlakunya UUPA, girik bukan lagi sebagai bukti hak atas tanah, namun hanya berupa surat keterangan objek atas tanah
c. bahwa apabila sertifikat hak atas tanah dihadapkan dengan bukti Girik dalam suatu tuntutan atau gugatan hukum, maka seharusnya bukti girik tanpa didukung dengan bukti lainnya seperti data yuridis dan data fisik dan/atau penguasaan fisik secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun, tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
2. Saran
a. Bahwa untuk mengurangi timbulnya perkara-perkara serupa dikemudian hari, perlu adanya kesamaan persepsi (mengenai kedudukan girik yang hanya sebatas sebagai bukti pembayaran pajak bumi), diantara pejabat negara, termasuk di lingkungan pengadilan, kejaksaan dan Kepolisian, untuk itu perlu adanya sosialisasi kedudukan girik setelah berlakunya UUPA kepada para pejabat dimaksud;
b. Bahwa untuk menanggulangi atau menekan jumlah tanah-tanah yang belum bersertifikat, dalam rangka meminimalisir kasus hukum girik VS sertifikat, dan juga untuk menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat pemilik hak atas tanah, maka pemerintah perlu membantu pelaksanaan konversi tanah adat dan/atau pendaftaran tanah adat hingga pelosok daerah diseluruh Indonesia, dengan biaya murah dan terjangkau. Selain itu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi Badan Pertanahan Nasional, maka diperlukan tindakan tegas dari pejabat BPN untuk menekan adanya sertifikat palsu, karena hal ini memiliki korelasi dengan kepercayaan masyarakat terhadap instansi BPN, apabila tidak dapat ditekan, maka berkorelasi negatif terhadap kesadaran hukum pendaftaran hak atas tanah.



[1] Soni Harsono, Makalah Disampaikan dalam Seminar Memperingati HUT UUPA XXXII, Jakarta, Fakultas Hukum Trisakti, 1992.
[2] Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah, Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm. 82
[3] Adrian Sutedi, Kekuatan Hukum Berlakunya Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak atas Tanah, Bina Cipta, Jakarta, 2006, hlm. 23
[4] Ibid., hlm. 1
[5] Rusmadi Murad, Administrasi Pertanahan Pelaksanaannya Dalam Praktik, Cetakan I, Mandar Maju, Bandung, 1977, hlm. 46
[6] Bintara Sinaga, Keberadaan Girik Sebagai Surat Tanah
[7] Bintatar Sinaga, Keberadaan Girik Sebagai Surat Tanah, Kompas, 24 September 1992.
[8] AP. Parlindungan, Konversi Hak-hak atas Tanah Di Indonesia, Kompas, 24 September 1992.

Komentar

  1. sangat bermanfaat sekali, ini menambah wawasan bagi saya mengenai anah. terimakasih atas tulisannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

      Assalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH �� 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

      Hapus
  2. Mantap Pak, salam kenal, semoga sukses selalu :)
    Asriman.Com

    BalasHapus
  3. Pak ada no kontak yg bisa dihubungi, saya lagi ada masalah dengan tanah.
    Mohon kirim no bpk ke email saya saja di: mb.info@yahoo.com
    Terima kasih

    BalasHapus
  4. Pak ada no kontak yg bisa dihubungi, saya lagi ada masalah dengan tanah.
    Mohon kirim no bpk ke email saya saja di: mb.info@yahoo.com
    Terima kasih

    BalasHapus
  5. Kalau boleh minta no kontak/hpnya.tmksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. silahkan bapak tinggalkan no email atau hp, saya akan berikan via email atau no pe bapak. thanks

      Hapus
    2. Pak joni tolong hubungi saya ini no wa saya pak 08983325028

      Hapus
  6. Mantap ilmunya, bisa dimengerti, dgn demikian masing2 alat bukti kuat apabila didukung oleh data lainnya (data yuridis/data fisik/ dan penguasaan fisik) .

    BalasHapus
  7. Mohon kirim no hp dan alamat email bapak ke nijibandan37@gmail.com

    BalasHapus
  8. Mohon kirim no hp dan alamat email bapak ke nijibandan37@gmail.com

    BalasHapus
  9. Permasalahannya banyak sertifikat ya g terbit dgn cara yg tidak benar.kalau itu adh dibenahi.rasa man masyarkat sudah kuat.maka kekuatan mutlak pemegang sertifikat merasa aman

    BalasHapus
  10. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

    Assalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Acara Perdata Bagian I

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Acara Perdata Bagian III