Penyelesaian Masalah Tanah Terlantar dan Konsekuensi Hukumnya serta Perlindungan Hukum yang dapat Diberikan kepada Pemagang Hak atas Tanah Terlantar
A. Latar Belakang Permasalahan Setiap tanggal 24 September 2004 diperingati sebagai hari ulang tahun Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Lahirnya UUPA merupakan tonggak berdirinya rezim agraria baru yang didasari oleh hukum adat atau hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Asas-asas yang dikandung dalam UUPA terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) yang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dinyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Penguasaan tanah oleh negara bukan berarti dimiliki, namun sebagai penguasa tanah, negara hanya memberikan pengaturan mengenai hak-hak atas tanah yang dapat diberikan pada tanah, peruntukkan, penggunaan dan pemeliharaannya serta pengaturan mengenai perbuatan-perbuatan dan hubungan-hubungan hukum yang dapat dilakukan atas tanah-tanah tersebut. Disamping asas menguasai dari negara, UUPA merupakan h