Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

Kewajiban Pengusaha Terhadap Karyawan yang di PHK Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Gambar
A.       PENDAHULUAN Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha (Pasal 1 angka (25) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Tenaker). PHK yang dimaksud dalam UU Tenaker adalah PHK yang dilakukan dalam badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, milik perseorangan, persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta, negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 150 UU Tenaker).