Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2016

Pertanggung-jawaban Hukum Gubernur Dalam Melaksanakan Benja Hibah dan Bantuan Sosial dihubungkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Belanja BansosBersumber dari APBD

A.      Latar Belakang Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah/instansi kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Risiko sosial menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (selanjutnya disebut Permendagri 32/2011) adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis. Dasar hukum pemberian bantuan sosial ini secara umum diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (selanjutnya disebut UU Kessos). UU Kessos merupakan implementasi dari Pasal 27, Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945, yang pada pokoknya menegask