Kewajiban Pengusaha Terhadap Karyawan yang di PHK Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
A. PENDAHULUAN
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh
dan pengusaha (Pasal 1 angka (25) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Tenaker).
PHK
yang dimaksud dalam UU Tenaker adalah PHK yang dilakukan dalam badan usaha,
baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, milik perseorangan,
persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta, negara, maupun
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
(Pasal 150 UU Tenaker).
Apabila
akan terjadi PHK, maksud PHK tersebut wajib dirundingkan pengusaha dengan
serikat pekerja/buruh atau pekerja/buruh apabila yang pekerja/buruh
bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh. Apabila perundingan
tersebut tidak menghasilkan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat melakukan
PHK dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial (Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU Tenaker).
Dalam
hal terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja (UPMK, dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya
diterima (Pasal 156 ayat (1) UU Tenaker).
Bagan Perhitungan Uang
Pesangon, UPMK dan UPH
Sesuai dengan Ketentuan
Pasal 156 UU Tenaker
1.
|
Uang
Pesangon Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan :
a. Masa kerja kurang dari 1
tahun, 1 bulan upah;
b. Masa kerja 1 tahun atau
lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
c. Masa kerja 2 tahun atau
lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
d. Masa kerja 3 tahun atau
lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
e. Masa kerja 4 tahun atau
lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
f.
Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6
bulan upah;
g. Masa kerja 6 tahun atau
lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
h. Masa kerja 7 tahun atau
lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
i.
Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
|
2.
|
Uang
Penghargaan Masa Kerja (Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan) :
a.
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2
bulan upah;
b.
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3
bulan upah;
c.
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4
bulan upah;
d. Masa kerja 12 tahun atau
lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
e.
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6
bulan upah;
f.
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7
bulan upah;
g.
Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8
bulan upah;
h.
Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
|
3.
|
Uang
Penggantian Hak (Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan) :
a. Uang cuti tahunan yang
belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang
untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat di mana pekerja/buruh diterima
bekerja;
c. Penggantian perumahan
serta pengobatan dan perawatan dtetapkan 15% (lima belas persen) dari uang
pesangon dan/atau penghargaanmasa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. Hal-hal lain yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.
|
B.
ALASAN PHK, DASAR HUKUM DAN
KEWAJIBAN PENGUSAHA
Alasan-alasan
PHK adalah alasan-alasan yang dibenarkan oleh UU Tenaker bagi pengusaha untuk
melakukan PHK. Adapun alasan-alasan tersebut, dasar hukum dan kewajiban
pengusaha apabila terjadi PHK dapat diterangkan di dalam bagan di bawah ini :
Bagan Alasan PHK
dan Kewajiban Pengusaha
No.
|
Alasan PHK dan Dasar Hk
|
Kewajiban Pengusaha
|
1.
|
Karena
pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (Pasal 158 ayat (1) UU Tenaker) :
a. Melakukan penipuan,
pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. Memberikan keterangan
palsu atau yang dipalsukan, sehingga merugikan perusahaan;
c. Mabuk, meminum minuman
keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika
dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. Melakukan perbuatan
asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. Menyerang, menganiaya,
mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan
kerja;
f. Membujuk teman sekerja
atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perturan
perundang-undangan;
g. Dengan ceroboh atau
sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan
yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h. Dengan sengaja atau
ceroboh membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di
tempat kerja;
i. Membongkar atau
membocorkan rahasi perusahaan yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk
kepentingan negara; atau
j. Melakukan perbuatan
lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau
lebih..
|
Pekerja/buruh
yang di-PHK karena alasan melakukan kesalahan berat hanya dapat memperoleh
uang penggantian hak sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (4) UU Tenaker
(Pasal 158 ayat (3) UU Tenaker).
|
2.
|
Karena
pekerja/buruh setelah 6 bulan tidak dapat melakukan pekerjaan, karena dalam
proses perkara pidana bukan atas pengaduan pengusaha, dan pekerja/buruh
dinyatakan bersalah. PHK ini dilakukan tanpa penetapan lembaga PHI Pasal 160
ayat (3) dan (5) UU Tenaker.
|
Pengusaha
wajib memberikan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal
156 ayat (3) UU Tenaker dan uang penggantian hak (Pasal 156 ayat (4) UU
Tenaker) (Pasal 160 ayat (7) UU Tenaker).
|
3.
|
Karena
melakukan pelanggaran ketentuan yag diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama, setelah diberikan peringatan 1, 2
dan 3 secara berturut-turut (Pasal 161 ayat (1) UU Tenaker).
|
Pengusaha
wajib memberikan pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
UU Tenaker, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
UU Tenaker dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU Tenaker
(Pasal 161 ayat (3) UU Tenaker).
|
4.
|
Karena
mengundurkan diri atas kemauan sendiri (Pasal 162 ayat (1) UU Tenaker).
|
Pengusaha
wajib memberikan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU
Tenaker (Pasal 162 ayat (1) UU Tenaker).
|
5.
|
Karena
mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan tugas serta fungsi pekerja/buruh
tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung (Pasal 162 ayat (2) UU
Tenaker).
|
Pengusaha
wajib memberikan selain uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4)
UU Tenaker, juga uang pisah yang besarnya dan pelaksanaanya diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (Pasal
162 ayat (2) UU Tenaker).
|
6.
|
Karena
perubahan status, penggabungan, pel;eburan perusahaan dan pekerja/buruh tidak
bersedia melanjutkan hubungan kerja di perusahaan (Pasal 163 ayat (1) UU
Tenaker).
|
Pengusaha
wajib memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat
(2) UU Tenaker, uag penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) UU Tenaker dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (4) UU Tenaker.
|
7.
|
Karena
perubahan status, penggabungan, pel;eburan perusahaan dan pengusaha tidak
bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya (Pasal 163 ayat (2) UU
Tenaker).
|
Pegusaha
wajib memberikan pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
Tenaker, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal
156 ayat (3) UU Tenaker dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU
Tenaker.
|
8.
|
Karena
perusahaan tutup, yang disebabkan karena mengalami kerugian secara terus
menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (Pasal 164 ayat (1) UU
Tenaker).
|
Pengusaha
wajib memberikan pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
UU Tenaker, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal
156 ayat (3) UU Tenaker dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4) UU Tenaker.
|
9.
|
Karena
perusahaan tutup bukan karena kerugian atau keadaan memaksa, tetapi perusahaan
melakukan efisiensi (Pasal 164 ayat (3) UU Tenaker).
|
Pengusaha
wajib memberikan pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
UU Tenaker, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal
156 ayat (3) UU Tenaker dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4) UU Tenaker.
|
10.
|
Karena
perusahaan pailit (Pasal 165 UU Teaker).
|
Pegusaha
wajib memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Tenaker,
uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat
(3) UU Tenaker dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU
Tenaker.
|
11.
|
Karena
pekerja/buruh meninggal dunia (Pasal 166 UU Tenaker).
|
Pengusaha
wajib memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat
(2) UU Tenaker, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) UU Tenaker dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (4) UU Tenaker.
|
12.
|
Karena
pekerja/buruh pensiun (Pasal 167 ayat (1), (2), (3) dan (5) UU Teaker).
|
a. Apabila pengusaha telah mengikutkan
pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh pengusaha,
maka pekerja/buruh hanya berhak atau uang penggantian hak sesuai ketentuan
Pasal 156 ayat (4) UU Tenaker.
b. Dalam hal besarnya jaminan
atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun termyata
lebih kecil jumlahnya dari uang pesangaon sebesar 2 (dua) Kali ketentuan
Pasal 156 ayat (2) UU Tenaker dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1
(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Tenaker dan uang penggantian hak
sesuai ketentua Pasal 156 ayat (4) UU Tenaker, maka selisihnya dibayar oleh
pengusaha.
c. Dalam hal pengusaha telah
mengikutkan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iuran preminya dibayar
oleh pengusaha dan peker/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang
pesangon, yaitu uang pensiun yang preminya dibayar oleh pengusaha.
d. Dalam hal pengusaha tidak
mengikutkan pekerja/buruh yang mengalami PHK karena usia pensiun pada program
pensiu, maka pengusaha wajib meberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (2) UU Tenaker, uang enghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan
ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Tenaker.
|
13.
|
PHK
atas permohonan pekerja/buruh, karena pengusaha melakukan perbuatan (Pasal
169 ayat (1) UU Tenaker) :
a. Menganiaya, menghina
secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
b. Membujuk dan/atau menyuruh
pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
c. Tidak membayar upah tepat
waktu selama 3 (tiga) bula berturut-turut atau lebih;
d. Tidak melakukan kewajiban
yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh ;
e. Memerintahkan
pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan;
f. Memberikan pekerjaan yang
membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja/buruh,
sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
|
a. Pengusaha wajib memberikan
pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Tenaker, uang penghargaan
masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Tenaker dan
uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Tenaker
(Pasal 169 ayat (2) UU Tenaker);
b. Dalam hal pengusaha
dinyatakan tidak melakukan perbuatan tersebut oleh lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial, maka pengusaha dapat melakukan PHK tanpa
penetapan lembaga PHI dan pekerja/burus bersangkutan tidak berhak atau uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
|
Komentar
Posting Komentar