Jenis Pelayanan Imigrasi untuk WNI Bagian II

SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR UNTUK WNI

Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor Biasa tidak dapat diberikan dan hanya berlaku untuk perjalanan masuk ke wilayah Indonesia. 




Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud di atas meliputi :

1. Dalam rangka pemulangan ke Indonesia pada saat Paspor biasa telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia pada saat yang bersangkutan berada di luar negeri; dan

2. Dalam rangka pemulangan ke Indonesia karena yang bersangkutan berada di suatu negara secara ilegal tanpa dilengkapi Surat Perjalanan Republik Indonesia.

3. Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia;

4. Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia;

5. Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan oleh Pejabat Imigrasi;

6. Dalam hal pada perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada poin 8, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri;

7. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan;

8. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia tidak dapat diperpanjang.


Prosedur Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor :

1. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan tahapan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk menentukan status kewarganegaraan yang dimiliki;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memasukkan data yang telah dilakukan pemeriksaan dan ditentukan alasan memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;

3. Setelah data yang bersangkutan dimasukkan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilanjutkan pada tahapan pembayaran biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor;

4. Pejabat Imigrasi wajib melakukan pengambilan foto dan sidik jari;

5. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat melanjutkan proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada tahapan verifikasi dan adjudikasi untuk mencocokan data biometrik pemohon dengan basis data yang tersimpan dalam pusat data keimigrasian.


Visa Bekerja dan Berlibur

Program Bekerja dan Berlibur (Visa)/Work and Holiday mendorong pertukaran budaya dan hubungan person to person yang lebih erat dengan memungkinkan pemuda-pemudi Indonesia untuk menghabiskan liburan panjang serta dapat melakukan pekerjaan jangka pendek di Australia.

Program Bekerja dan Berlibur merupakan hasil kerjasama yang erat antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia sejak tahun 2009. Pada awal berlakunya kesepakatan, pemerintah kedua negara menyepakati kuota untuk program ini berjumlah 100 (seratus) orang. Namun berdasarkan hasil kunjungan Presiden RI ke Australia pada bulan Juli 2012 silam, jumlah kuota untuk Program Bekerja dan Berlibur (Visa)/Work and Holiday berjumlah 1000 (seribu) orang.

Dengan kekhususan tersebut, dan sesuai dengan kesepakatan kedua negara maka diperlukan Surat Rekomendasi (Letter of Government Support) sebagai salah satu syarat untuk mengajukan Visa ini kepada Perwakilan Australia di Indonesia. Surat rekomendasi dapat diperoleh dengan ketentuan umum sebagai berikut :

1. Telah berusia 18 tahun atau belum berusia 30 tahun pada saat pengajuan permohonan surat rekomendasi;

2. Memiliki kualifikasi setingkat perguruan tinggi, atau telah menjalani pendidikan di perguruan tinggi setidak-tidaknya 2 (dua) tahun pendidikan;

3. Belum pernah mengikuti program bekerja dan berlibur sebelumnya;

4. Memiliki paspor yang berlaku sekurang-kurangnya 12 bulan;

5. Memiliki tingkat kemahiran berbahasa Inggris sekurang-kurangnya tingkat fungsional;

6. Tidak disertai oleh anak-anak di bawah umur;

7. Memiliki sejumlah dana seharga tiket pergi-pulang dan untuk membiayai keperluan selama masa awal tinggal di Australia;

8. Surat Rekomendasi berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal dikeluarkan;

9. Permohonan Surat Rekomendasi tidak dapat diwakilkan.


Persyaratan :

1. Form Identitas (download di sini);
2. Kartu Tanda Penduduk;
3. Akta KElahiran;
4. Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan;
5. Ijazah perguruan tinggi minimal Diploma III, atau Surat Keterangan sebagai mahasiswa aktif setidaknya 2 tahun, dilengkapi Kartu Mahasiwa (KTM) dari perguruan tinggi bersangkutan;
6. Memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris IELTS dengan minimal score 4.5 ;
7. Surat keterangan / Jaminan Bank atas kepemilikan dana sejumlah AUD $ 5000 (lima ribu Dollar Australia) atau yang setara;
8. Pas foto terakhir berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar, latar belakang putih.

Catatan :

1. Pada saat wawancara untuk membawa seluruh persyaratan asli dan fotokopi ;
2. Berkas fotokopi dimasukkan dalam map warna biru dengan urutan seperti di atas;
3. Tidak dipungut biaya selama proses pengeluaran surat rekomendasi;
4. Sertifikat bahasa Inggris dalam bentuk prediction TIDAK DITERIMA.


Prosedur dalam gambar :























SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR UNTUK WNA

1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan;

2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai :

a. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
b. Perwakilan negaranya di wilayah Indonesia;

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada poin 1 diberikan dalam hal :

a. Atas kehendak sendiri keluar dari wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
b. Dikenai deportasi; atau
c. Repatriasi.

4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan;

5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing tidak dapat diperpanjang;

6. Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan :

a. Surat keterangan atau pernyataan tidak memiliki dokumen perjalanan dari negaranya atau negara lain serta tidak dapat memperolehnya dalam waktu yang dianggap layak; dan
b. Bukti domisili.


Prosedur :

1. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan tahapan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk menentukan status kewarganegaraan yang dimiliki;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memasukkan data yang telah dilakukan pemeriksaan dan ditentukan alasan memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;

3. Setelah data yang bersangkutan dimasukkan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilanjutkan pada tahapan pembayaran biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor;

4. Pejabat Imigrasi wajib melakukan pengambilan foto dan sidik jari;

5. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat melanjutkan proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada tahapan verifikasi dan adjudikasi untuk mencocokan data biometrik pemohon dengan basis data yang tersimpan dalam pusat data keimigrasian.


SURAT PERJALANAN LINTAS BATAS ATAU PAS LINTAS BATAS

1. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat diberikan untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayahperbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai perjanjian lintas batas;

2. Permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan :

a. Permohonan Pas Lintas Batas yang telah diisi dan disahkan oleh Kepala Desa setempat atau dengan nama lain;
b. melampirkan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pejabat dan instansi yang berwenang;
c. melampirkan pas foto 3x4 (tiga kali empat) sebanyaj 2 (Dua) lembar latar belakang warna merah; dan
d. tidak tercantum dalam daftar pencegahan.

3. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan;

4. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada poin 3 tidak dapat diperpanjang;

5. Pemegang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan surat permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas baru.






Komentar

  1. Gambling in Vegas | No Deposit Bonuses 2021
    Gambling in Vegas is one of the 샤오 미 먹튀 most popular 바카라 룰 forms of casino gaming in the world, offering a bet 분석 wide range of 잭팟시티 game types, 야구분석 live casino games,

    BalasHapus
  2. MGM Grand Casino & Hotel | Mapyro
    Property Location With a stay at MGM Grand Casino & Hotel in Las 오산 출장안마 Vegas (Vegas), 통영 출장샵 you'll 평택 출장샵 be steps from MGM Grand Casino and 8 minutes 김제 출장안마 by foot from Harrah's Las 이천 출장샵 Vegas Casino.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Acara Perdata Bagian I

Kedudukan Hukum Girik Terhadap Sertifikat Hak atas Tanah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Acara Perdata Bagian III