Jenis Pelayanan Imigrasi untuk WNI Bagian I

Jenis Pelayanan Imigrasi untuk WNI terdiri dari :

1. Permohonan Paspor Biasa;
2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI;
3. Visa Bekerja dan Liburan;
4. Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pasa Lintas Batas;




1. Permohonan Paspor Biasa;

Dasar Hukum :


   
a. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh WNI :
   1) Di wilayah Indonesia; atau
   2) Di luar wilayah Indonesia.


b. Paspor biasa sebagaimana dimaksud huruf a di atas, terdiri :
   1) Paspor biasa; dan
   2) Paspor biasa elektronik.


c. Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf b, diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

d. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :
   1) Manual;
   2) Elektronik


Dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.


Persyaratan :

Dasar Hukum :
    
  
1. Bagi WNI yang berdomisili di Indonesia 


a. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

1) Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
2) Kartu keluarga;
3) Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
4) Surat pewarga-negaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarga-negaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
6) Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

b. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) harus dokumen yang memuat :

1) Nama;
2) Tanggal Lahir;
3) Nama Orang Tua.

2. Anak WNI berdomisili di Indonesia 

a. Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan :

1) Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
2) Kartu keluarga;
3) Akta kelahiran atau surat baptis;
4) Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
5) Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
6) Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

3. Calon TKI berdomisili di Indonesia

a. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan :

1) Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
2) Kartu keluarga;
3) Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
4)Surat pewarga-negaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarga-negaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
6) Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan 
7) Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

c. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3) harus dokumen yang memuat :

1) Nama;
2) Tanggal lahr;
3) Tempat lahir; dan
4) Nama orang tua.

d. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

4. WNI Domisili Luar Negeri

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan :

a. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
b. Paspor biasa lama.

5. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan :

a. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
b. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Prosedur :

Dasar :


1. Manual/Walk-in/Langsung datang

a. Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara manual , pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
b. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
d. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

2. Elektronik

a. Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;

b. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;

c. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf a, memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;

d. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan surat elektronik.

3. Penerbitan Paspor

a. Penerbitan paspor biasa dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas :

1) Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
2) Pembayaran biaya paspor;
3) Pengambilan foto dan sidik jari;
4) Wawancara;
5) Verifikasi;
6) Ajudikasi

b. Langkah-langkah penerbitan paspor biasa :

1) Pejabat imigrasi melakukan pemeriksaan permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan;

2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang telah memenuhi persyaratan dimuat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh pejabat imigrasi;

3) Dalam hal terdapat kesamaan biodata permohonan dengan biodata daftar pencegaan yang termuat dalam Sistem Manajemen informasi Keimigrasian, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib menolak permohonan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 3) disertai dengan surat penolakan dan rincian data pencegahan yang dicetak dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;

5) Dalam hal persyaratan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima;

6) Pengembalian dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 5) disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi;

7) Dalam hal persyaratan telah lengkap dan nama permohonan tidak tercantum dalam daftar pencegahan, pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari;

8) Pejabat imigrasi wajib melakukan wawancara dengan mencocokkan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dan dokumen persyaratan asli pemohon;

9) Pejabat imigrasi memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon;

10) Pemohon melakukan pembayaran biaya paspor biasa pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan;

11) Dalam hal pejabat imigrasi yang ditunjuk menemukan kecurigaan terhadap persyaratan permohonan, keterangan pemohon, dan atau keabsahan dokumen asli persyaratan, permohonan dapat ditangguhkan untuk dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut;

12) Hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 11) dimuat dalam berita acara pemeriksaan;

13) Dalam hal pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar terhadap persyaratan pemohonan, keterangan pemohon dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan yang dimilikinya, permohonan dibatalkan;

14) Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud pada angka 13) telah dialokasikan blangko Paspor biasa,  pejabat imigrasi yang ditunjuk waib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistem informasi Manajemen keimigrasian;

15) Dalam hal pemohon tidak melanjutkan mekanisme dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, permohonan pengajuan paspor biasa dibatalkan;

16) Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud angka 15) telah dialokasikan blangko Paspor biasa, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;

17) Pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan proses verifikasi dan adjudikasi terhadap penerbitan paspor biasa;

18) Verifikasi dan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada angka 17) dilakukan dengan mencocokan data biometrik pemohon dan biasa data yang tersimpan dalam sistem Informasi manajemen Keimigrasian;

19) Dalam hal pada tahapan verifikasi dan adjudikasi tidak ditemukan duplikasi data pemohon, proses penerbitan paspor biasa dilanjutkan pada tahapan pencetakan dan uji kualitas;

20) Mekanisme pembayaran dan besarnya biaya penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam angka 10) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

21) Seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan paspor biasa yang telah disetorkan pada Kas Negara oleh pemohon tidak dapat ditarik kembali;

22) Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara;

23) Batas waktu penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada angka 22) berlaku juga terhadap paspor biasa yang diterbitkan oleh pejabat Dinas Luar Negeri;

24) Waktu penyelesaian penerbitan paspor biasa sebagaimana disebutkan pada angka 22) dan 23) dikecualikan, bagi penerbitan paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang, atau penggantian paspor duplikasi;

25) Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh :
  • Pemohon dengan menunjukkan tanda  bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
  • Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan denga pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
  • Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah;
26) Penyerahan paspor biasa sebagaimana dimaksud padaangka 25) wajib dicatat dalam buku  penyerahan paspor biasa dan ditanda tangani oleh pengambil.


Perubahan Data dan Penarikan :

1. Perubahan Data

a. Dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama  atau perubahan alamat pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepada kepala kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi;

b. Prosedur perubahan data paspor biasa, dilaksanakan melalui tahapan :

1) Pengajuan Permohonan;
2) Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi/Pejabat Imigrasi; atau 
3) Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.

2. Penarikan Paspor Biasa

a. Penarikan paspor biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau berada di luar wilayah Indonesia;

b. Penarikan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dalam hal :

1) Pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada diluar wilayah Indonesia; atau;
2) Masuk dalam daftar pencegahan;

c. Penarikan paspor biasa di wilayah Indonesia dilakukan oleh Kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk;

d. Penarikan paspor biasa di luar wilayah Indonesia dilakukan oleh pejabat imigrasi yang  ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia;

e. Dalam hal Perwakilan Republik Indonesia belum ada pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, penarikan paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri;

f. Dalam hal penarikan paspor biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf d, kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Papor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan;

g. Penarikan paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan dengan penyampaian surat pemberitahuan penarikan Papor Biasa kepada pemegangnya;

h. Pemegang paspor biasa yang mendapatkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf g, wajib menyerahkan paspor biasa kepada pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari;

i. Dalam hal pemegang Paspor biasa tidak menyerahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada huruf h, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus menarik langsung Paspor biasa dari pemegangnya.;

j. Paspor biasa dapat diberikan kembali kepada pemegangnya oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, dalam hal:

1) Tidak terbukti melakukan perbuatan pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
2) Red notice dicabut oleh interpol; atau
3) Namanya dicabut dari daftar pencegahan.


Pembatalan :

1. Pembatalan Paspor dapat dilakukan dalam hal :

a. Paspor biasa tersebut diperoleh secara tidak sah;

b. Pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
c. Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan;
d. Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
e. Kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.

2. Dalam hal pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan huruf b, terhadap pemegang Paspor biasa dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;

3. Berita acara pemeriksaan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuan pembatalan Paspor biasa;

4. Berita acara pemeriksaan Paspor biasa disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat untuk diperiksa dalam rangka memberikan keputusan pembatalan Paspor biasa;

5. Pemberian keputusan pembatalan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 4 dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya berita acara pemeriksaan;

6. Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi menyetujui pembatalan Paspor biasa, Pejabat Imigrasi melakukan pengguntingan Paspor biasa dan dimuat dalam berita acara pengguntingan;

7. Dalam hal pembatalan karena alasan sebagaiamana dimaksud dalam angka 1 huruf c sampai dengan huruf e, ditindaklanjuti dengan pembatalan Paspor biasa dan dimuat dalam berita acara pembatalan;

8. Bagi Paspor biasa yang dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam  angka 1 huruf d, pemohon dapat diberikan Paspor biasa melalui prosedur pengajuan permohonan penggantian Paspor biasa;

9. Bagi Paspor biasa yang dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e, langsung diberikan Paspor biasa tanpa melalui prosedur pengajuan permohonan;


Penggantian :

1. Penggantian paspor biasa dilakukan jika :

a. Masa berlakunya habis;
b. Halaman penuh;
c. Hilang;
d. Rusak pada saat :

1) Proses penerbitan dan 
2) Di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

2. Penggantian Paspor biasa yang masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, atau rusak pada saat di luar proses penerbitan sebagaimana dimaksud ditindaklanjuti dengan pencabutan;

3. Penggantian Paspor biasa yang rusak pada saat proses penerbitan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d angka 1) ditindaklanjuti dengan pembatalan;

4. Penggantian Paspor biasa dapat diberikan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia;

5. Penggantian Paspor biasa yang diajukan di wilayah Indonesia diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;

6. Penggantian Paspor biasa yang diajukan di luar wilayah Indonesia diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia;

7. Dalam hal pada perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada angka 5, penggantian Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri;

8. Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a, huruf b, dan huruf d angka 1) yang diajukan di wilayah Indonesia dapat langsung diberikan penggantian Paspor biasa melalui prosedur permohonan Paspor biasa;

9. Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d angka 2), yang diajukan di Wilayah Indonesia, diberikan setelah pembuatan berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;

10. Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a, huruf b, dan huruf d angka 1) yang diajukan di luar Wilayah Indonesia dapat dilakukan penggantian Paspor Biasa melalui prosedur permohonan di luar wilayah Indonesia;

11. Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d angka 2) yang diajukan di luar Wilayah Indonesia, diberikan setelah pembuatan berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Perwakilan Republik Indonesia;

12. Berita acara pemeriksaan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam angka 9 dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penggantian Paspor biasa.;

13. Dalam hal permohonan penggantian Paspor biasa disetujui, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dapat melanjutkan proses penggantian Paspor biasa dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan penggantian Paspor biasa;

14. Permohonan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c diajukan secara langsung oleh pemohon dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
b. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku; dan;
c. Kartu keluarga.

15. Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada angka 14 dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;

16. Berita acara pemeriksaan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada angka 15 dilaksanakan  oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuan penggantian Paspor biasa;

17. Berita acara pemeriksaan Paspor biasa disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan dalam memberikan keputusan penggantian;

18. Pemberian keputusan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak dimintakan pertimbangan.

19. Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa;

20. Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak  sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c dan huruf d disebabkan karena:

a. Musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;

b. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;

c. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.

21. Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada angka 20 dikenakan biaya denda sebagai berikut :

a. Disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan biaya;
b. Disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya Paspor biasa yang hilang ata rusak; dan
c. Disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak.

22. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dapat menolak permohonan penggantian Paspor biasa karena alasan tertentu

23. Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 22 meliputi :

a. Tempat tinggal pemohon berada di luar wilayah akreditasi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; atau

b. Pemohon telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan/atau telah memperoleh kewarganegaraan lain.

24. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri menyampaikan penolakan pemberian Paspor biasa kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penggantian Paspor biasa.


Masa Berlaku dan Biaya :

1. Masa Berlaku Paspor :

a. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan;

b. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.

c. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Biaya :

a. Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000,-;

b. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-;

c. Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-

d. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia);

e. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-;

f. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-;

g. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-;

h. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-;

i. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-;

j. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-;

k. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-;

l. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-

m. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-

n. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-;

o. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-;

p. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Acara Perdata Bagian I

Kedudukan Hukum Girik Terhadap Sertifikat Hak atas Tanah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Acara Perdata Bagian III